Kapitalau dan Perangkat Desa Harus Menjaga Netralitas di Pemilu 2024, ini Dasar Hukumnya

oleh -1156 Dilihat
Ketua Bawaslu Sitaro
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sitaro Henrolds Tatengkeng.

SITARO – Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, mengeluarkan imbauan kepada Kepala Desa (Kapitalau) dan Perangkat Desa se-Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro terkait penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Imbauan ini disusun berdasarkan sejumlah dasar hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang diubah melalui Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022.

Dalam imbauannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Henrolds Tatengkeng, menekankan poin-poin penting kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai berikut:

  1. Pencegahan dan Penindakan Selama Masa Kampanye:
    • Dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu.
    • Menjadi Pelaksana Kampanye, Petugas Kampanye.
    • Mengkoordinir dan memfasilitasi masyarakat untuk menjadi peserta kampanye.
    • Memasang Alat Peraga Kampanye (APK), stiker, dan panji partai politik.
    • Memposting, membagikan, mengomentari, dan menanggapi gambar calon Presiden, Wakil Presiden, calon DPD, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta gambar/logo Partai Politik.
    • Memposting di media sosial foto diri dengan simbol jari yang menunjukkan nomor urut salah satu Peserta Pemilu dan calon anggota legislatif.
  2. Netralitas dan Profesionalitas:
    • Menjaga netralitas dan profesionalitas sebagai Pemerintah Desa.
  3. Penanganan Pelanggaran:
    • Mengingatkan bahwa apabila terdapat laporan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, akan diproses sesuai peraturan yang berlaku.
Baca juga:  Paslon Nomor Urut Satu "Chika-Berani Dominasi Debat Pertama Pilkada Sitaro

Henrolds, mengatakan, Imbauan ini dikeluarkan berdasarkan Pasal 101 huruf (a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menugaskan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota.

“Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro mengharapkan perhatian dan kerjasama dari Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menjalankan proses kampanye Pemilu 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Henrolds baru-baru ini kepada wartawan. (01/12/2023) (ighel)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.