SITARO – Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, mengeluarkan imbauan kepada Kepala Desa (Kapitalau) dan Perangkat Desa se-Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro terkait penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Imbauan ini disusun berdasarkan sejumlah dasar hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang diubah melalui Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam imbauannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Henrolds Tatengkeng, menekankan poin-poin penting kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai berikut:
- Pencegahan dan Penindakan Selama Masa Kampanye:
- Dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu.
- Menjadi Pelaksana Kampanye, Petugas Kampanye.
- Mengkoordinir dan memfasilitasi masyarakat untuk menjadi peserta kampanye.
- Memasang Alat Peraga Kampanye (APK), stiker, dan panji partai politik.
- Memposting, membagikan, mengomentari, dan menanggapi gambar calon Presiden, Wakil Presiden, calon DPD, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta gambar/logo Partai Politik.
- Memposting di media sosial foto diri dengan simbol jari yang menunjukkan nomor urut salah satu Peserta Pemilu dan calon anggota legislatif.
- Netralitas dan Profesionalitas:
- Menjaga netralitas dan profesionalitas sebagai Pemerintah Desa.
- Penanganan Pelanggaran:
- Mengingatkan bahwa apabila terdapat laporan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, akan diproses sesuai peraturan yang berlaku.
Henrolds, mengatakan, Imbauan ini dikeluarkan berdasarkan Pasal 101 huruf (a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menugaskan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota.
“Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro mengharapkan perhatian dan kerjasama dari Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menjalankan proses kampanye Pemilu 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Henrolds baru-baru ini kepada wartawan. (01/12/2023) (ighel)