SITARO – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sitaro, Henrolds Tatengkeng, menegaskan pentingnya peran kepala desa (Kades) untuk tetap netral selama tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Dalam sebuah pernyataan, Henrolds menyoroti bahwa ketidaknetralan kepala desa dapat berpotensi melanggar aturan pemilu yang telah ditetapkan.
Salah satu bentuk ketidaknetralan yang sering terjadi adalah ketika kepala desa memfasilitasi atau mengkoordinir masyarakat untuk menghadiri kegiatan kampanye.
Hal ini, menurut Henrolds, perlu dihindari untuk menjaga integritas dan independensi lembaga desa.
“Larangan bagi perangkat desa untuk terlibat dalam kampanye dimaksudkan untuk menjaga independensi mereka. Melanggar ketentuan ini dapat berujung pada sanksi pidana dan denda yang berat,” tegas Henrolds.
Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 yang menjelaskan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa dan perangkat desa dalam kegiatan kampanye, sebagaimana diatur dalam pasal 70 angka (1) huruf c.
Lebih lanjut, Henrolds juga merujuk pada Pasal 71 ayat 1 yang melarang kepala desa untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Ketentuan ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, di mana pasal 188 menetapkan ancaman pidana satu hingga enam bulan penjara atau denda dari Rp600 ribu hingga Rp6 juta bagi pelanggar.
“Netralitas kepala desa dan perangkat desa adalah kunci untuk memastikan pemilu yang adil dan bebas dari intervensi kepentingan tertentu. Bawaslu akan menindak tegas laporan yang terbukti memiliki unsur pelanggaran,” tutup Henrolds.
Dengan pernyataan ini, diharapkan semua pihak dapat menjaga integritas pemilu dan mendukung terciptanya proses demokrasi yang sehat di Kabupaten Sitaro. (ighel)