Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Menilai Permohonan Penuhi Syarat Formil atau Tidak
MANADO-Kota Tomohon dipastikan masuk dalam Panel 3 Hakim Konstitusi penanganan perkara PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Kepala Daerah Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi RI.
Diketahui, MK akan mulai menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada 8-16 Januari 2024.
Hakim Konstitusi untuk Penanganan Perkara pada Panel 3 terdiri dari Ketua Panel Prof Dr Arief Hidayat SH MS, serta Anggota Panel terdiri dari Prof Dr Anwar Usman SH MH dan Prof Dr Enny Nurbaningsih SH MHum.
Panel Hakim Konstitusi tersebut nantinya akan memeriksa dan menilai permohonan di persidangan, apakah memenuhi persyaratan formil atau tidak.
Sebelumnya, Ketua Mahkanah Konstitusi Suhartoyo menjelang persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah berharap semoga Mahkamah Konstitusi mampu melaksanakan kewenangan dengan sebaik-baiknya.
“Meningkatkan kualitas putusan, membangun kemitraan secara lebih efektif sesuai dengan peran, fungsi, dan koridornya masing-masing tanpa saling intervensi, serta mampu menjawab dan memenuhi ekspektasi publik,” tandasnya.
Di Panel 3 tersebut, gugatan dari Sulawesi Utara mencakup juga Kota Manado, Kabupaten Bolmong, Kabupaten Bolsel, Kabupaten Boltim, dan Kabupaten Minahasa.
(vhp)