SITARO – Sejumlah warga Kampung Bulangan mendatangi Kantor Polsek Tagulandang pada Rabu, (06/11/2024), untuk melaporkan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diduga melibatkan Kepala Desa, atau yang akrab disebut Opo Lao Kampung Bulangan, Kecamatan Tagulandang Utara Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara.
Kedatangan warga ini disambut langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kabupaten Sitaro, Iptu Roply Saribatian, SH, beserta anggota Polsek Tagulandang.
Dalam pernyataannya, Anitje Tamasoleng (54), seorang ibu rumah tangga yang mewakili warga, menjelaskan bahwa tujuan mereka adalah untuk melaporkan dugaan pemotongan dana BLT pada tahun 2021.
Menurut informasi yang disampaikan Anitje, dugaan korupsi ini melibatkan Bendahara kampung dengan inisial HP alias Heberson (34), yang diduga bertindak atas perintah Opo Lao Bulangan, inisial YFM alias Yok (44).
“Opo Lao Bulangan mendatangi warga untuk memverifikasi penerima BLT dengan menunjukkan uang sebesar 900.000, yang kemudian didokumentasikan sebagai bukti penerimaan.” ungkap Anitje
Lebih mengecewakan, Anitje menambahkan bahwa setelah menerima uang tersebut, sejumlah penerima diminta untuk mengembalikannya dengan alasan akan menerima kwitansi sebagai tanda bukti penerimaan.
“Kejadian ini telah terjadi pada tahun 2021. Setiap tahunnya, kami seharusnya menerima BLT sebesar 3,600.000, yang dicairkan setiap triwulan sebesar 900.000,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Kabupaten Sitaro, AKBP Iwan Permadi, SE, melalui Kasat Reskrim Roply Saribatian, SH, mengonfirmasi bahwa laporan dari warga Bulangan telah diterima.
“Kami akan segera menindaklanjuti laporan ini dengan mengundang pihak-pihak terlapor untuk klarifikasi dan memeriksa dokumen terkait.” tegas Saribatian (ighel)