Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, ini Tahapan dan Persyaratannya

oleh -7048 Dilihat
Ketua KPU Sitaro
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro Stevanus Kaaro.

SITARO – Pada Desember ini, proses pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 akan dibuka. Tahapan pendaftaran ini, yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), mencakup sejumlah prosedur yang harus diikuti.

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Stevanus Kaaro, mengumumkan melalui pesan singkat WhatsApp kepada  wartawan media ini, Minggu (03/12/2023).

“Pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 akan dimulai pada 11 Desember 2023. Sementara penetapan anggota KPPS direncanakan akan dilakukan pada 24 Januari 2024,” ucap Kaaro

Berikut adalah tahapan pembentukan anggota KPPS Pemilu 2024, sesuai dengan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022:

  1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS.
  2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS.
  3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS.
  4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS.
  5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS.
  6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS.
  7. Penetapan anggota KPPS.
Baca juga:  Polres Kepulauan Sitaro Siap Amankan Perayaan Malam Pergantian Tahun 31 Desember 2024

Sementara itu, berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPPS Pemilu 2024:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia paling rendah 17 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik, atau paling singkat 5 tahun tidak menjadi anggota partai politik.
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS.
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Baca juga:  Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro Tahun 2024

“Semua persyaratan di atas harus disertai dengan dokumen pendukung seperti surat pendaftaran, fotokopi e-KTP, ijazah terakhir, surat pernyataan pemenuhan persyaratan, surat keterangan sehat, daftar riwayat hidup, dan pas foto berwarna 4×6,” kunci Kaaro. (ighel)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.