SITARO – Sangat disayangkan apa yang terjadi di Kampung Balirangen, di mana oknum Kepala Desa, yang berinisial RA alias Redaengs, menarik kembali bantuan satu unit perahu yang diberikan kepada salah satu warganya, pada Rabu,(30/10/2024).
Penarikan ini berdasarkan hasil temuan dari pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).
Florence Patahindru, istri almarhum Roni Halir, pemilik perahu yang dimaksud, mengaku sangat terkejut mendengar bahwa perahu miliknya telah ditarik oleh pemerintah kampung tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“Saya kaget sekali mendengar kabar bahwa perahu itu telah ditarik. Tidak ada pemberitahuan apapun kepada saya,” ungkap Florence.
Ia menjelaskan bahwa pernah ada perangkat kampung yang datang ke rumahnya untuk menanyakan keberadaan perahu tersebut. Namun, tidak ada informasi mengenai penarikan perahu pada saat itu.
“Mereka hanya bertanya di mana perahu bantuan itu, dan saya menjawab bahwa perahu itu ada di Kampung Pahepa,” tambahnya.
Florence menjelaskan bahwa setelah suaminya, Roni Halir, meninggal, tidak ada lagi yang bisa melanjutkan usaha penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya.
Oleh karena itu, ia memutuskan untuk memberikan perahu tersebut kepada keluarganya di Kampung Pahepa dengan kesepakatan bahwa hasil tangkapan akan dibagi dua, sehingga ia tetap bisa memperoleh penghasilan.
“Perahu itu saya berikan kepada saudara saya untuk digunakan melaut, dan hasilnya akan dibagi dua,” jelas Florence.
Di sisi lain, Like Halir, anak dari almarhum Roni Halir, merasa dirugikan dengan tindakan pemerintah kampung yang menarik perahu bantuan tersebut, yang merupakan sumber penghasilan ibunya, Florence Patahindru, seorang janda.
Like berpendapat bahwa penarikan ini berpotensi dipengaruhi oleh faktor politik, mengingat perbedaan pilihan dalam tahun politik ini.
“Kenapa sekarang perahu itu ditarik? Sebelumnya tidak seperti ini. Setelah ayah saya meninggal, kami sudah menemui Kepala Desa Redaengs dan memberitahukan bahwa perahu akan dibawa ke Kampung Pahepa untuk kebutuhan melaut. Kepala Desa tidak keberatan. Kini, apa alasan di balik penarikan ini? Apakah karena kami berbeda pilihan? Jika perahu itu ditarik dan tidak dikembalikan, mama saya akan kesulitan, karena itu satu-satunya sumber penghasilan kami,” ungkap Like dengan nada penuh kekecewaan.
Kepala Desa Balirangen, Redaengs, menjelaskan bahwa penarikan perahu tersebut dilakukan untuk mengamankannya terlebih dahulu.
“Ada temuan dari pemeriksaan inspektorat pada bulan September 2024, yang menyatakan bahwa perahu bantuan atas nama Roni Hilir tidak berada di kampung kami, melainkan di Kampung Pahepa. Kami telah mengunjungi ibu Florence melalui perangkat untuk meminta izin mengambil perahu di Pahepa,” kata Redaengs.
Ia menambahkan bahwa penarikan tersebut dilakukan pada hari Rabu, 30 Oktober 2024, dan perahu beserta mesin ketinting 13 PK merk Honda, dengan panjang enam meter dan pagu anggaran per unit senilai Rp 27.000.000, kini sudah diamankan di Kampung Balirangen untuk menunggu pemeriksaan lebih lanjut.
Redaengs membantah tuduhan dari Like Hilir yang menyatakan bahwa ada unsur politisasi dalam penarikan perahu ini. Ia menegaskan bahwa tindakan ini murni berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat.
“Kami membantah keras tuduhan tersebut. Tidak ada unsur politisasi di sini; ini murni untuk menegakkan aturan yang ada,” tegas Redaengs.
Di tempat lain, Inspektur Inspektorat Kabupaten Sitaro, Ironers Sikome, mengonfirmasi bahwa pada bulan September lalu, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di setiap kampung di Siau.
“Setelah pemeriksaan selesai, bila tidak ada permasalahan bantuan yang diserahkan kepada masyarakat akan dikembalikan ke masyarakat penerima bantuan sesuai ketentuan,” ujar Ironers menutup pernyataan. (ighel)