SANGIHE – Oknum Oknum Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) SL alias Steven resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Polres Sangihe.
SL terbukti melakukan tindakan asusila kepada ASN di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Kronologisnya, pada tanggal 10 September 2021, korban (DEP) yang bertugas sebagai ASN di RS Liun Kendage Tahuna datang ke kantor BKPSDM menemui oknum kaban (pelaku) untuk minta rekomendasi surat pindah tugas.
Tapi oknum Kaban menunjukan kasus laporan pengaduan perselingkuhan pada 22 September 20017. Dan mengatakan laporan tersebut jangan ditanyakan kembali kepada bupati, tapi kuncinya semua ada padanya.
Karena merasa laporan tersebut menjadi kendala kepindahannya, korban pun menangis. Kemudian pelaku memanfaatkan situasi itu dengan berdiri mendakati korban yang saat itu duduk sambil menangis.
Pelaku sengaja menggosokan alat kelamin di pinggang korban. Saat itu korban langsung merespon dengan mendorong pelaku dan mengatakan ini sudah kelewatan.
Kemudian pelaku kembali duduk dan mengatakan laporan ini tidak akan diterima sekda. Kemudian kembali lagi mendekati korban dan menggosokan kelaminnya sambil memeluk korban.
Kemudian korban kembali mendorong pelaku dan mengatakan ini sudah kelewatan. Kemudian pelaku keluar, tapi pelaku mengatakan tenang saja permohonan akan diproses sambil memeluk korban dari belakang dan mencium kepala korban.
Setelah itu korban keluar. Dan melaporkan kejadian ini kepada temannya polisi dan anggota dewan. Korban masih mengalami trauma atas kejadian tersebut.
Diketahui, selain DEP ada juga ASN perempuan lain yang menjadi korban pelecehan oknum Kaban dengan modus yang sama.
Oknum SL alias Steven resmi ditahan diruangan tahanan polres sangihe sesuai dengan surat perintah penahanan No. SP.han/ 08/II/ 2022/ reskrim.
Kapolres sangihe AKBP. Donny Wolter Tompunu, SIK mengatakan, hal ini sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami belum bisa memastikan berapa lama tersangka ini akan ditahan di Polres Sangihe karena masih sementara di dalami,” ujarnya.
“Sedangkan untuk tuntutan tersangka di jerat dengan Undang – Undang pasal 294 ayat 2, pasal 281 dan KUHP dengan ancaman pidana 7 Tahun penjara,” tambah dia.
Tomounu juga mengimbau agar masyarakat sangihe dapat membantu pihak Polres Sangihe dalam menuntaskan semua perkara yang sedang di dalami pokres Sangihe.
Dirinya memastikan selama dirinya bertugas di Polres Sangihe semua laporan kasus yang masuk di Polres sangihe akan ditindak lanjuti.*