MANADO-RSUP Prof Kandou mendukung penuh transisi layanan kesehatan ke sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai kebijakan BPJS Kesehatan.
Demikian diutarakan Direktur Layanan Operasional RSUP Prof Kandou dr Wega Sukanto SpB-TKV dalam arahannya saat Apel Kerja RSUP Prof Kandou, Senin (28/4/2025) pagi.
“Kami telah membentuk tim untuk maksimalnya pelaksanaan KRIS Jaminan Kesehatan Nasional di RSUP Prof Kandou sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024,” tutur Wega Sukanto.
Di satu sisi, Ketua Tim Persiapan Pelaksanaan KRIS JKN RSUP Kandou Novi Rapar ST mengungkapkan arahan Dewan Direksi terus diupayakan seluruh tim untuk memenuhi 12 kriteria KRIS JKN.
“Koordinasi dan sinergi menjadi dasar tim bekerja demi maksimalnya pelaksanaan KRIS JKN di RSUP Prof Kandou,” tutur Novi Rapar yang sehari-harinya menjabat Manager Tim Kerja Umum RSUP Prof Kandou.
Diketahui, 12 kriteria KRIS JKN mencakup:
1) Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
2) Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam
3) Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
4) Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
5) Adanya nakas per tempat tidur
6) Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20-26 derajat Celcius
7) Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
8) Kepadatan ruang rawat inap maksimal empat tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
9) Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
10) Kamar mandi dalam ruang rawat inap
11) Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
12) Outlet oksigen
(vhp)