SITARO – Tim Advokasi Cinta-Hero memberikan peringatan tegas kepada pihak-pihak yang dianggap merusak demokrasi dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) melalui rilisnya pada Sabtu, (26/10/2024).
Peringatan ini ditujukan kepada Pj. Bupati, dan pihak-pihak di lingkungan Pemerintahan Daerah (Pemda), serta para kepala desa, agar menghentikan segala bentuk intimidasi dan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat untuk memilih pasangan calon tertentu.
Frank T. Kahiking dan Wildyanus Djurian Tim Hukum Cinta-Hero, menegaskan bahwa intimidasi atau paksaan kepada orang lain untuk memilih calon pemimpin tertentu adalah salah kaprah dalam mengartikan loyalitas terhadap calon tersebut.
Tim hukum menambahkan bahwa praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan karena bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi serta mencerminkan sifat pemerintahan yang otoriter.
Gaya kepemimpinan yang otoriter hanya menguntungkan kepentingan dan ambisi pribadi, serta mengancam hak-hak konstitusional warga negara, yang jelas bertentangan dengan tujuan negara yang diatur dalam konstitusi.
Tim hukum mengajak masyarakat dan ASN di Sitaro untuk tidak takut bersuara dan berani melaporkan segala bentuk penekanan atau ancaman dari pejabat pemerintah, termasuk kepala desa, untuk memilih pasangan calon tertentu.
“Kami percaya bahwa setiap warga negara berhak untuk memilih tanpa adanya tekanan. Kami akan mendampingi dan melindungi mereka yang berani bersuara,” tegasnya
Tim hukum juga mendesak pihak Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu untuk segera memproses laporan yang ada dan menetapkan pasal ancaman yang paling berat terhadap oknum yang terlibat dalam pelanggaran pemilihan di Sitaro.
Lebih jauh, Tim hukum meminta kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan Ketua Komisi ASN untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan sesuai kewenangan masing-masing, guna memastikan proses hukum bagi oknum pejabat dan ASN yang terlibat dalam pelanggaran pemilukada Sitaro 2024.
Temuan di Lapangan oleh Tim Advokasi Cinta-Hero
Tim hukum juga mengungkapkan sejumlah temuan di lapangan yang menunjukkan ketidaknetralan pejabat Pemda Sitaro.
Pada 26 Oktober 2024, mereka menerima informasi bahwa seorang ASN berinisial R dipanggil untuk memberikan keterangan kepada Tim Internal Pengawasan Netralitas ASN karena “menyukai” sebuah postingan pasangan calon nomor urut 01. R mengaku tidak sengaja memberi “like” pada postingan tersebut.
Tim menilai pemanggilan ASN R tidak sebanding dengan pelanggaran lain yang dilakukan ASN yang dengan jelas mendukung calon lain, yang tidak dipanggil sama sekali. Hal ini dianggap sebagai bentuk diskriminasi.
Ketidaknetralan pejabat Pemda semakin terlihat. Pada 20 Oktober 2024, Pemda Sitaro menerbitkan poster ucapan selamat ulang tahun kepada calon bupati ES, yang disebarluaskan oleh banyak pejabat dan ASN di media sosial.
Poster tersebut mencantumkan ucapan selamat ulang tahun ke-56 dan foto pejabat daerah, yang dinilai tidak memiliki dasar hukum untuk diberikan kepada mantan bupati yang kini mencalonkan diri kembali.
Tim Advokasi menilai tindakan ini sebagai bentuk ketidaknetralan dan keterlibatan seolah olah sebagai juru kampanye untuk calon bupati tersebut.
Selain itu, dalam sebuah kegiatan Rapat Konsultasi Tahunan pada 25 Oktober 2024, Pj. Bupati Joi Oroh terlihat duduk bersama calon bupati Evangelian Sasingen, yang menimbulkan pertanyaan mengenai kapasitas kehadirannya dalam acara tersebut.
Hingga berita ini diturunkan Pj. Bupati Kepulauan Sitaro belum memberikan tanggapan, padahal, segala upaya konfirmasi sudah dilakukan untuk dimintai keterangan kapasitas Evangelian Sasingen turut diundang dalam kegiatan tersebut.
Dengan berbagai temuan ini, Tim Advokasi menyerukan penegakan hukum yang adil dan transparan demi menjaga integritas demokrasi di Sitaro.
“Kami akan terus memperjuangkan keadilan dan memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum tidak dibiarkan begitu saja,” tutup tim kuasa hukum Cinta-Hero. (ighel)