Bawaslu Sitaro Siapkan Pengawasan Ketat untuk Pendaftaran Pilkada 2024

oleh -5130 Dilihat

SITARO – Dalam rangka mempersiapkan tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sitaro telah melakukan sejumlah langkah antisipatif guna mencegah pelanggaran selama proses pendaftaran.

Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pilkada berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pada Senin, 26 Agustus 2024, Bawaslu Sitaro menggelar rapat persiapan untuk membahas strategi pengawasan pendaftaran calon kepala daerah.

Rapat tersebut menghasilkan beberapa keputusan penting, salah satunya adalah penerbitan surat imbauan kepada Pejabat Sementara (Pj.) Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, pimpinan partai politik, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sitaro.

Rapat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Dalam imbauan kepada Pj. Bupati, Bawaslu menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tahapan pilkada, terutama dalam proses pencalonan.

Baca juga:  Waspada Cuaca Ekstrem Akhir Tahun, ini Imbauan Bupati Terpilih Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit

Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan dan memastikan bahwa proses pendaftaran berjalan adil.

Bawaslu juga mengimbau kepada partai politik untuk memastikan bahwa proses pendaftaran dilakukan tanpa melibatkan pihak-pihak yang seharusnya bersikap netral, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada, UU ASN, dan UU Desa.

Poin penting lainnya dalam imbauan tersebut adalah perlunya memperhatikan jadwal dan dokumen pendaftaran untuk menghindari masalah administratif, serta menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan selama proses pendaftaran.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sitaro, Henrolds Tatengkeng, dalam keterangannya mengatakan, imbauan ini merupakan langkah awal dari Bawaslu Kabupaten Sitaro.

“Kami ingin memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pendaftaran calon kepala daerah memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Imbauan ini adalah langkah awal untuk menciptakan suasana yang kondusif dan transparan selama tahapan pilkada.” ucapnya.

Baca juga:  Dana Bantuan Erupsi Gunung Ruang Belum Cair, Warga Tagulandang Keluhkan Keterlambatan, ini Jawaban BPBD Sitaro

Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan KPU Kabupaten Sitaro untuk melaksanakan proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Dengan langkah-langkah persiapan ini, Bawaslu berharap dapat meminimalisir potensi pelanggaran dan memastikan bahwa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Sitaro dapat berlangsung dengan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Henrolds. (ighel).

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.