TAHUNA — Penertiban Penambangan Tanpa Ijin (PETI) atau tambang ilegal yang menggunakan alat berat oleh jajaran Polres Sangihe dinilai pilih kasih. Buktinya dari sejumlah pihak yang melalukan aktifitas penambangan ilegal dengan menggunakan alat berat di Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, pada Rabu (30/08/2023) Polres Sangihe hanya menetapkan 3 tersangka saja.
Dalam release yang dikeluarkan Polres Sangihe menyebutkan ketiga penambang ilegal menggunakan alat berat tersebut masing-masing MJP alias Maikr, JGM alias Opi dan AB alias Arter. Ketiga penambang tersebut diamankan aparat kepolisian di dua titik berbeda di lokasi tambang Entana Mahamu Kampung Bowone pada Rabu (23/08/2023) sekira pukul 16.30 wita.
Sesuai pernyataan Kapolres Sangihe AKBP Dhana Ananda Syahputra melalui Kasat Reskrim Polres Sangihe IPTU Fadhly dalam release menyebutkan bahwa ketiga tersangka diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat. Dan ketiganya dijerat dengan pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor tahun 2009 tentang mineral dan batu bara Jo pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menyikapi hal ini Ketua Tim Investigasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN RI) Darwis Plontos Saselah angkat bicara menyatakan bahwa komitmen Jajaran Polres Sangihe dinilai pilih kasih dan tebang pilih.
“Kalau hanya 3 orang saja ditetapkan menjadi tersangka, lantas yang lain bagimana? Sebab bukti rekaman dan laporan masyarakat banyak saya katongi bahwa ada sebagian tetap eksis melakukan penambangan ilegal dengan menggunakan alat berat dan sampai sekarang tetap enjoy tanpa tersentuh tindakan hukum. Selain itu ketiga tersangka hanya sebagai pekerja, lantas si penanggungjawab dan mereka yang memodali giat PETI tersebut kenapa tidak ditetapkan sebagai tersangka”, ujar Saselah.
Saselah menambahkan dengan terjadinya berbagai kasus kriminal yang melibatkan aparat kepolisan, nama besar POLRI sekarang ini tercoreng. “Jangan sampai imbas ulah jajaran Polres Sangihe yang pilih kasih dalam penegakan hukum terkait persoalan tambang ilegal justru akan menambah panjang rapor merah aparat kepolisian di mata masyarakat”, imbuhnya sambil menyatakan agar Polres Sangihe konsisten dalam penegakan hukum tanpa basa basi. (sam)