TAHUNA -Pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2019 di Kabupaten Sangihe terancam tanpa ada partai politik (Parpol) peserta. Kenapa tidak, sejak pekan pertama dibukanya pendaftaran Parpol oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sangihe, belum ada satupun Parpol yabg mendaftarkan diri untuk menjadi peserta hajatan demokrasi lima tahunan Republik Indonesia.
Sekretaris KPUD Sangihe, Alwi Kawoka ketika dikonfirmasi sulutaktual.com mengatakan pendaftaran Parpol ini masuk tahapan pemilu 2019 sesuai dengan UU nomor 7 dan sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu tahun 2019, jadwal pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2019 akan berlangsung 14 hari, yakni mulai tanggal 3-16 Oktober 2017.
“Benar sesuai dengan tahapan kami sudah membuka pendaftaran Parpol bagi peserta Pemilu. Dan dalam sepekan ini belum ada satupun Parpol yang melakukan pendaftaran,” ungkap Kawoka.
Disinggung menyangkut batas akhir atau waktu yang ditetapkan sesuai aturan yang berlaku tidak ada Parpol yang datang mendaftar ke KPUD Sangihe, Kawoka menyatakan hal itu mustahil terjadi.
“Tidak mungkin kalau sampai batas waktu tidak ada yang mendaftar, sebab kalau tidak ada Parpol yang datang mendaftar otomatis tidak bisa mengikuti pemilihan umum, karena ini kewajibab semua Parpol,” tukasnya.
Baca Juga:
- Diduga Jatuh Dari Pohon Pala, Anselmus Maili Ditemukan Tewas Di Kebun
- Perda 7 Tahun 2006 Makan Korban, 16 Warga Sario Disidang
- Seminar Lokakarya KPMIBT Bahas Peluang dan Tantangan Provinsi BMR
- Jadi Polemik, Tatawi Sebut Surat Tugas Kepsek SMPN I Tabselteng Salah Ketik
- Kodim 1301/Satal Sambangi Pengasuh Ade Irma Suryani Nasution
- IOXC ke-9, Warga Manado Bakal Disuguhi Iven Extreme Game
- Ini Aktor Dibalik Terselenggaranya Iven IOXC ke-9 di Kota Manado
- Syukuri Pertambahan Usia, Bupati VAP Didoakan Hamba Tuhan dan Anak Panti Asuhan
- Kunjungi Unsrat, Tim Monev Polri Jalin Kerjasama Dengan Unsrat
- Tangkal Obat PCC, Satresnarkoba Polres Minahasa Gelar Sidak Apotik dan Toko Obat
Dijelaskan pula olehnya, proses tahapan ini meliputi Pendaftaran, Verifikasi dan penetapan. Nantinya, partai politik yang hendak mendaftar harus menyerahkan salinan bukti keanggotaan parpol kepada KPU. Dan dokumen tersebut harus dilengkapi dengan fotokopi KTP anggota parpol yang disertai fotokopi kartu tanda anggota (KTA).
“Sesudah itu, KPU akan melakukan penelitian administrasi yang berlangsung dari tanggal 17 Oktober hingga 15 November 2017. Hal itu guna memastikan dokumen yang diserahkan telah sesuai dengan yang ada di sistem informasi partai politik (Sipol),” jelasnya kembali sambil menambahkan bagi parpol yang belum lengkap salinan bukti keanggotaannya diberikan kesempatan untuk memperbaiki administrasinya pada tanggal 18 November hingga 1 Desember 2017.
(sam)