Perda 7 Tahun 2006 Makan Korban, 16 Warga Sario Disidang

oleh -442 Dilihat
Proses jalannya sidang penegakan Perda 7/2006 di Sario.

MANADO- Untuk mewujudkan Manado menjadi Kota bersih serta mendidik warga agar tidak membuang sampah secara sembarangan atau pada waktu tertentu, tindakan tegas pun harus diambil oleh Pemkot Manado.

Dengan melalukukan penegakan atas Perda 7 Tahun 2006 tentang pengelolaan persampahan dan retribusi pelayanan kebersihan, Pemkot Manado menjaring dan memvonis bersalah 16 warga Manado dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan harus menjalani hukuman penjara atau membayar denda, di lokasi sidang terbuka Kompleks Gedung KONI Sario, Kecamatan Sario, Jumat (06/10/2017) kemarin.

Ke-16 warga diputus bersalah oleh hakim karena kedapatan membuang sampah sembarang dan bukan pada jam yang ditetapkan. Dimana, dalam Perda tersebut dinyatakan agar warga membuang sampah pada tempatnya serta waktu membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara yakni pukul 18.00 Wita sampai pukul 06.00 Wita.

Baca Juga:

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Manado Budi Paskah Yanti Putri SH MH  mengomentari tindakan yang diambil Pemkot Manado mengatakan, hal tersebut sudah sesuai dengan Perda dan sifatnya mengikat kepada siapa saja.

“Jika melanggar Perda diancam dengan hukuman penjara atau denda. Kami tidak pandang bulu, siapapun yang buang sampah sembarang tidak pada tempatnya atau tidak pada waktu yang ditetapkan akan disidang,” ujar Kabaghukum Yanti Putri yang turut didampingi Kabag Pemerintahan Humas Steven Runtuwene SSos saat proses sidang kemarin.

Lanjutnya, dalam menjalankan penegakan Perda 7/2006, Pemkot Manado telah menurunkan tim, dan berhasil menjaring 38 pelanggar yang terjaring lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan telah divonis membayar denda bervariasi dari Rp50 ribu sampai Rp1 juta.

Baca juga:  Komisi P/KB Sinode GMIM Tinjau Kesiapan Venue HUT ke-62 P/KB GMIM di Empat Wilayah Manado Malalayang 

“Ini merupakan sidang yang ke empat kalinya. Sebelumnya juga pernah digelar sidang di Kawasan TKB terhadap 16 orang pelanggar, lalu di Kecamatan Mapanget dengan 12 pelanggar, serta di Kecamatan Wanea dengan 10 pelanggar. Kesemuanya itu terkena sanksi denda antara 50 ribu hingga 1 juta rupiah,” tutupnya.

(Budi)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.