JAKARTA – Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto menggunakan nama orang lain saat check in di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Polwan cantik ini akhirnya ditangkap pada Senin (7/2/2022) lalu.
Front Office Manager Grand Kemang Hotel, Zahran, mengatakan, Briptu Christy Check in di hotel atas nama orang lain.
“Dia check in pakai nama orang lain bukan namanya. Waktu penjemputan biasa saja, tak ada keramaian dan kooperatif juga,” ungkap Zahran, Kamis (10/2/2022)
Zahran menjelaskan, Briptu Christy baru saja menginap pada Minggu (6/2/2022) dan check out hari Senin.
“Nah, itu (penjemputan) pada hari kedua,” ujarnya.
Briptu Christy yang menjadi DPO diamankan sejumlah anggota polisi menggunakan pakaian preman.
Pihak kepolisian juga menunjukkan surat tugasnya saat melakukan penjemputan pada Briptu Christy di hotel tersebut.
Pihak hotel tidak begitu memerhatikan soal Briptu Christy yang menginap di hotelnya lantaran tidak memerhatikan juga soal berita viralnya polwan cantik itu.
Briptu Christy telah diterbangkan ke Manado untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terkait persoalan yang dihadapi Briptu Christy, yang bersangkutan meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penangkapan Briptu Christy sebagai bentuk kerja sama antara Polda Metro Jaya dengan Polda Sulawesi Utara.
“Dengan adanya DPO, kita mendeteksi kemudian berkoordinasi dengan Polda Sulut dan melakukan pendampingan. Yang bersangkutan sudah di Manado,” pungkasnya.*