Dua Wanita Tersangka Penipuan Bermodus Investasi Diamankan Polres Kotamobagu

oleh -403 Dilihat
Tersangka Kasus Penipuan (Humas Polda Sulut)

KOTAMOBAGU – Dua wanita tersangka kasus penipuan uang ratusan juta bermodus investasi diamankan Satreskrim Polres Kotamobagu.

Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast.

“Tersangka masing-masing berinisial NL (23), warga asal Tombolikat, Bolmong Timur yang berdomisili di Motoboi Kecil, Kotamobagu Selatan, dan NYK (26), warga Tumobui, Kotamobagu Timur,” ungkap Abast, Senin (03/01) di Mapolda Sulut.

Penangkapan tersebut berdasarkan dua Laporan yang diterima SPKT Polres Kotamobagu, pada (13/12/2021)

“Tersangka NYK ditangkap pada tanggal 13 Desember 2021 di Tumobui, sedangkan NL ditangkap pada 14 Desember 2021, di wilayah Kota Bitung,” ucap Abast.

Abast mengatakan, modus tersangka yakni dengan memposting penawaran sekaligus membuka pendaftaran member investasi berbunga antara 60 hingga 100 persen, melalui akun media sosial Facebook.

Baca juga:  GMP Apresiasi Langka Kapolres Kotamobagu Dalam Memastikan Kesiapan Pengamanan Natal Dan Tahun Baru.

“Tersangka NL memposting sejak September hingga November 2021, sedangkan NYK sejak Oktober hingga November 2021,” jelasnya.

Dalam postingan tersebut, kedua tersangka menjelaskan, misalnya member menyetor uang Rp1 juta, maka dalam jangka waktu 10 hari uang tersebut akan dikembalikan menjadi sebesar Rp1,8 juta.

Karena tergiur dengan iming-iming besarnya bunga, maka banyak masyarakat yang mendaftar dan menyetor uang kepada kedua tersangka dengan cara ditransfer ke nomor rekening bank.

Namun hingga jangka waktu yang dijanjikan, ternyata uang para member tidak dikembalikan.

“Dari member NL, ada 30 korban yang sudah diperiksa, dengan kerugian mencapai Rp500 juta, Sedangkan member NYK, 10 korban sudah diperiksa, dengan kerugian kurang lebih Rp300 juta,” ungkapnya.

Dari tangan NL, petugas menyita sejumlah barang bukti 1 unit mobil Toyota Agya, 1 buah cincin emas seberat 2 gram, 1 buah handphone merek Oppo warna hitam, 2 buah buku tabungan atas nama tersangka, serta 2 buah kartu ATM.

Baca juga:  PETI Escavator di Bowone Kian Massif, APH Diminta Tindak Tegas

“Sedangkan dari NYK, petugas menyita barang bukti berupa, 1 buah handphone merek Oppo warna hitam, 1 buah buku tabungan, serta 1 buah buku tulis,” lanjut Abast.

Kedua tersangka terancam dijerat pasal 45a ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.