SITARO – Seorang perempuan berinisial NSK alias Niraya (32), warga Kampung Buha Lindongan Dua, Kecamatan Tagulandang Selatan, dilaporkan ke Polres Kepulauan Sitaro, Sesuai dengan surat laporan Nomor:LP/B/103/XI/2024/SPKT Polres Kepulauan Sitaro.
Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang dilayangkan oleh Andre Steventoom Bawotong (30), seorang warga Kelurahan Balehumara.
Menurut keterangan Andre, kasus ini bermula pada tahun 2021 saat ayahnya, Ivon Bawotong (45), yang telah mengenal terlapor NSK, menerima tawaran untuk mendapatkan ijazah sarjana S1 yang disebutkan diperoleh tanpa proses tatap muka dengan dosen atau melalui pendidikan formal, yang sering disebut sebagai “ijasah tembak”.
Tergoda dengan tawaran tersebut, Ivon berkonsultasi dengan Andre. Meskipun awalnya curiga, Andre akhirnya setuju untuk melanjutkan proses tersebut, setelah diyakinkan bahwa NSK adalah teman baik ayahnya.
NSK menawarkan ijazah tersebut dengan harga Rp 15.000.000. Untuk memulai transaksi, NSK meminta pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp 8.000.000, yang dibuktikan dengan struk transfer ke rekening pribadinya.
Namun, permintaan NSK tidak berhenti di situ. Andre diminta untuk mentransfer sejumlah uang tambahan, termasuk Rp 4.000.000, Rp 1.000.000, dan Rp 3.000.000, yang dibayarkan dalam beberapa kali transfer. Total uang yang diterima NSK mencapai Rp 18.000.000, melebihi jumlah awal yang disepakati sebesar Rp 15.000.000, dengan selisih Rp 3.000.000 yang disebutkan sebagai biaya tambahan.
Dalam pernyataannya, Andre mengungkapkan, “Saya merasa sangat tertipu. Awalnya, saya percaya karena NSK dikenal baik oleh ayah saya. Namun, setelah uang saya habis dan ijazah yang dijanjikan tidak pernah saya terima, dan saya hanya menerima surat keterangan lulus, saya sadar bahwa saya telah menjadi korban penipuan saat dicek nama saya tidak terdaftar di pangkalan data PD Dikti. Saya berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal.”
Kapolres Kepulauan Sitaro, AKBP Iwan Permadi, SE, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Ya, laporan telah kami terima terkait Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan yang masuk hari ini,” ungkap Kapolres
Ia menambahkan bahwa setelah disposisi Kasat Reskrim akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui unit reskrim yang ditunjuk untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah melengkapi administrasi penyelidikan akan segera dipanggil untuk terlapor,” Tutup Kapolres. (ighel)