Polres Sitaro Tangkap Tersangka Modus Penipuan Simpan Pinjam dengan Kerugian Miliaran Rupiah

oleh -7545 Dilihat

SITARO – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) telah menahan seorang wanita berinisial SP alias Sila pada Jumat, 18 Oktober 2024, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Tersangka diduga melakukan aksinya dengan modus operandi koperasi simpan pinjam yang melibatkan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.

Modus yang digunakan tersangka cukup menggiurkan, menawarkan investasi kerjasama dengan bank untuk pelunasan kredit dengan imbal hasil berbunga 10% per bulan.

Meskipun pada awalnya korban menolak tawaran tersebut, Sila berhasil membujuk mereka untuk berinvestasi melalui pendekatan yang berulang kali. Korban akhirnya menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp. 4,7 miliar.

Namun, janji manis tersangka untuk memberikan keuntungan yang dijanjikannya ternyata hanyalah tipu daya.

Terdapat perbedaan signifikan antara klaim kerugian yang disampaikan oleh korban dan pengakuan tersangka.

Baca juga:  Kandang Banteng “Jebol” Ribuan Warga Padati Pelabuhan Tagulandang untuk Pasangan Chika-Berani

Korban meyakini telah menyerahkan total uang sebesar Rp. 4,7 miliar, sementara Sila hanya mengakui menerima transaksi sebesar Rp. 3,5 miliar.

Foto: Tersangka SP alias Sila.

Penahanan tersangka dilakukan setelah Sila menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Satreskrim Polres Sitaro pada hari yang sama.

Sila dijerat dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHP jo pasal 64 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Berdasarkan bukti yang cukup, tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 18 Oktober 2024,” ungkap IPTU Rofly Saribatian, Kasat Reskrim Polres Sitaro. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya sedang merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan Sila untuk segera melapor.

“Silakan melapor ke Polres Sitaro, tentunya dengan membawa bukti transaksi yang cukup,” tegas Saribatian.

Baca juga:  Banner Visi dan Misi Paslon Bupati dan Wabub Pilkada Sitaro 2024

Salah satu korban, Kiem S. Lawendatu, menyatakan rasa syukurnya atas penahanan Sila.

“Doa dan harapan kami akhirnya terpenuhi, setelah perjuangan panjang dan melelahkan yang telah kami tempuh demi mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Kiem berharap agar Polres Sitaro segera melanjutkan proses hukum terhadap kasus ini agar bisa secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sitaro.

Ia juga menambahkan bahwa setelah kasus ini selesai, dirinya berencana untuk melaporkan Sila ke Polda Sulut atas dugaan fitnah yang dilakukan tersangka terhadap dirinya.

“Tersangka telah memfitnah saya memiliki Pria Idaman Lain untuk mengelak dari tuduhan penipuan dan penggelapan. Ini telah mengganggu rumah tangga dan pekerjaan saya,” pungkas Kiem, yang merupakan tenaga kesehatan di Puskesmas Hiung, Kecamatan Siau Barat Utara. (ighel)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.