TAHUNA – FT alias Firs (46) dan lelaki PS alias Pask (52) pelaku penganiayaan terhadap korban lelaki bernama Zet Tatelas Tumole (49) sesama warga Desa Taduna Kecamatan Kabaruan, Minggu (10/2/2019) pukul 02.30 Wita diamankan di Mapolsek Kabaruan.
Menurut Kapolsek Kabaruan Ipda Lucky Mangundap, sekira pukul 02.15 wita, korban bersama kedua pelaku dari rumah kerabat yang tidak jauh dengan lokasi TKP dan hendak berjalan pulang ke rumah tempat tinggalnya namun secara tiba-tiba di hadang oleh kedua pelaku di jalan menuju ke arah dermaga.
“Dan tanpa bertanya, bersamaan dengan itu kedua pelaku langsung memukul korban secara berulang kali di bagian wajah dan menyeret korban di jalan aspal sehingga korban mengalami bengkak di bagian wajah dan lecet di bagian belakang,” ucap Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, pelaku merasa tersinggung saat korban yang meninggalkan mereka saat akan kembali pulang, selain itu telah dipengaruhi juga oleh minuman keras menjadi Penyebab terjadinya pengeroyokan.
Setelah menerima Laporan dari korban, Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Keesokan harinya sekira pukul 08.30 Wita, pelaku menyerahkan diri di Mapolsek Kabaruan.
(humaspolressangihe/tirsarompas)