Bolmong -ll Seorang aktivis yang tinggal di desa ayong kecamatan Sangtombolang Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara
Rahmat Ali algaus yang kerap kali terlibat langsung membantu berjuang dengan masyarakat yang hak-hak mereka sering kali di abaikan Seperti Permasalahan Perkebunan Sawit,dan Juga Proses ganti rugi lahan akibat pembangunan Bendungan Lolak di desa Pindol dan berbagai peristiwa lain yang ada.
Yang banyak mendapatkan intimidasi dan intervensi dari para pejabat publik yang arogan, kini kasus nya menjadi sorotan publik ..
sosok yang bernama Rahmat Ali Algaus, warga Kecamatan Sangtombolang Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi utara di kenal baik dan ramah terhadap masyarakat yang ada .
Sosok Rahmat yang baik serta banyak membantu masyarakat yang ada..tewas ditikam di depan mata istri serta kedua anak yang masih Balita yang di Duga di lakukan oleh Oknum anggota TNI pada Sabtu (2/11/2024)
Kasus tersebut sampai saat ini masih sedang berproses di pengadilan militer lll-17 Manado
Pihak keluarga berharap tersangka bisa di hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini,
Dalam perkara tersebut saat ini sedang berproses dan masih menunggu hasil putusan dari pengadilan, militer III- 17
Pada tanggal 27 April 2025 pengadilan, Militer Manado telah di lakukan sidang dengan agenda Pemeriksaan Barang Bukti yang ada.
Pihak kuasa hukum Dari Korban yang bernama Fresh ngawaro mengungkapkan modus yang di katakan lewat BAP di mana Korban yang di bunuh memiliki hutang sebanyak ratusan juta Rupiah
Dalam persidangan saat itu tersangka(Jufri ) tidak memiliki bukti berupa kwitansi hutang piutang dengan korban di mana pihaknya tersebut pada waktu di BAP mengatakan korban memiliki hutang sebesar ratusan juta rupiah, namun dalam persidangan Terdakwa tidak bisa menghadirkan bukti atas hutang piutang yang di tuduhkan terhadap almarhum korban Rahmat Ali Algaus,
Frets ngawaro juga memposting pada akun Facebooknya dengan narasi singkat dalam postingan sebagai berikut:
Modus utang piutang berdampak pembunuhan terhadap RAHMAT ALIALGAUS.SH,ternyata berpotensi fitna karana terdakwa terjebak bohong alias tanpa bukti kwitansi yang sah hukum dalam berkas perkara.
Tuduhan adanya tindakan pemukulan yg di lakuka korban terhadap terdakwa,ternyata tidak mengantongi bukti surat(Bukti Visum)/Voto bengkakan dalam berkas perkara.
Majelis Hakim Pengadilan Militer dan JPU Pengadilan Militer,meminta terdakwa untuk bisa membuktikan tuduhan utang piutang pada sidang Tuntutan tgl 08 Mei 2025 mendatang.
Atas dasar Kuasa, PH korban FRETS NGAWARO ,mengecam adanya tuduhan terhadap PH yg di sebut terkait utang bersama almarhum korban RAHMAT ALIALGAUS.SH yang dengan menunjuk kearah PH oleh terdakwa JUFRI di sela sela persidangan pada tgl 27 April 2025 pkl 19.30 wita di Ruang sidang Pengadilan Militer-Manado.
Freats juga mengatakan kami akan terus mengawal proses ini, sampai selesai agar publik bisa melihat semua kebenaran yang ada serta modus pembunuhan terhadap Rahmat Ali Algaus bisa terungkap,tutup freats”
(Ronal P)