Operasi Pekat, Kasat Narkoba Polres Sangihe Sita 112 Liter Miras

oleh -736 Dilihat
Kasat Narkoba Polres Sangihe IPTU Hevry Samson SH (duduk) ketika mengamankan barang bukti di Mapolres Sangihe

TAHUNA -Upaya pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) terus dilakukan jajaran Polres Sangihe melalui Satuan Narkoba. Dimana belum lama ini dibawah pimpinan Kasat Narkoba IPTU Hevru Samson SH berhasip mengamankan minuman keras (Miras) jenis captikus di wilayah hukum Polres Sangihe.

Sedikitnya 112 liter Miras Captikus berhasil diamankan dalam sebuah truk ekspedisi via pelabuhan fery Pananaru.

Informasi yang berhasil dirangkum awak media menyebutkan barang bukti miras tersebut ditemukan tanpa identitas pemilik yang jelas. Sopir kendaraan ekspedisi mengaku tidak mengetahui siapa pemilik sebenarnya dari barang yang diangkutnya. Barang tersebut hanya dititipkan oleh seseorang dari Manado dengan tujuan akhir ke Tahuna.

Kapolres Sangihe AKBP Abdul Kholik SH SIK MAP melalui Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sangihe, Iptu Hevry Samson SH ketika dihubungi awak media membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti tersebut.

Baca juga:  Ubur Ubur Ikan Lele 1000 Liter Captikus Di Amankan Le.

“Miras tersebut saat ini telah berada di Mapolres Kepulauan Sangihe untuk diamankan sambil menunggu proses lebih lanjut” ujar Samson.

Menurutnya petugas juga tengah mendalami kasus ini guna menelusuri jaringan atau pelaku yang bertanggung jawab atas pengiriman Miras ilegal tersebut.

“Kami sedang mengembangkan kasus ini dengan menelusuri jaringan ataupun pelaku dalam kasua pengiriman Miras tanpa ijin”, jelasnya kembali.

Ia juga mengatakan operasi Pekat ini merupakan bagian dari upaya preventif Polres Kepulauan Sangihe dalam menciptakan situasi kondusif di tengah masyarakat. Kepolisian terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi barang masuk, terutama melalui jalur laut yang dinilai cukup rawan dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Baca juga:  Tak Butuh Waktu Lama Polres Bolmong Amankan Terduga Pelaku Penikaman Di Desa Pangi

“Diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan tidak sembarangan menerima titipan barang dari pihak yang tidak dikenal”, imbuhnya sambil menambahkan barang bukti miras yang telah diamankan tersebut akan dimusnahkan bersamaan dengan pemusnahan barang bukti lainnya di seluruh Polsek jajaran.

Pemusnahan ini akan dilaksanakan pada peringatan Hari Narkoba Nasional yang jatuh pada tanggal 26 Juni 2025.

(sam)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.