BOLMONG – Polsek Sangtombolang menggagalkan pengiriman minuman keras (miras) jenis cap tikus dalam jumlah cukup besar, Kamis (8/5/2025) dini hari.
Kasi Humas Polres Bolaang Mongondow Ipda Iskandar Mokoagow, mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan mobil yang mengangkut cap tikus.
“Informasi diterima sekitar pukul 04.00 WITA. Kapolsek Sangtombolang Ipda Wahyu S. Ismail, S.H., bersama anggota segera melakukan penyelidikan dan menghentikan sebuah mobil truk mencurigakan saat melintas di depan Mapolsek setempat, yang bagian baknya ditutup dengan terpal,” katanya, Jumat pagi.
Petugas lalu memeriksa muatan secara teliti. Di dalam bak truk, didapati tumpukan kardus berisi air mineral. Namun ternyata di bawahnya terdapat sejumlah karung mencurigakan.
“Dalam pemeriksaan lebih lanjut, di dalam karung-karung tersebut terdapat kantong-kantong plastik berisi miras jenis cap tikus. Totalnya kurang lebih 1000 liter,” jelas Ipda Iskandar.
Menurut keterangan sopir truk, HM (50), miras tersebut berasal dari wilayah Minahasa Selatan yang rencananya akan dibawa ke Gorontalo. Barang bukti lalu diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Sementara itu Kapolres Bolmong AKBP Lido Antoro menerangkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Berantas Premanisme 2025, yang salah satu sasarannya adalah peredaran miras tanpa izin.
“Apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga peredaran miras ini berhasil kami ungkap. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Jauhi miras karena dampaknya bisa merusak kesehatan dan dapat memicu timbulnya aksi kriminalitas,” pungkas AKBP Lido Antoro.