Nekat Jualan Sabu Demi Menyambung Hidup

oleh -270 Dilihat
Ilustrasi sabu-sabu

TANGERANG – Seorang pria diringkus Jajaran Polsek Cisoka lantaran diduga berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Muhamad Sahril (25) warga Kampung Kalapa, RT 01/07, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang bergeming ketika petugas membekuknya sekira pukul 03.00 WIB, Senin (21/1/2019).

Kapolsek Cisoka, AKP Uka Subakti menjelaskan, dari penyergapan tersebut jajarannya menemukan barang bukti berupa tiga bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,58 gram.

Ia melanjutkan, dari hasil interogasi, barang haram tersebut didapatkan pelaku dari narapidana dari Rumah Tahanan di Jambe.

“Terduga pelaku pengedar narkotika ini mengaku bahwa ia mendapatkan sabu itu dari seorang narapidana di Rutan Jambe berinisial SA,” kata Uka kepada TribunJakarta.com, Rabu (23/1/2019).

Ia melanjutkan, pria pengangguran tersebut pun nekat berjualan sabu untuk pemenuhan kebutuhan sehari-harinya.

Baca juga:  Satnarkoba Polres Sangihe Amankan Miras Ilegal Asal Philipina

Dimana, ia hanya diupah sebesar Rp 100 ribu sekali transaksi.

“Pelaku dari hasil menjual barang narkotika tersebut mendapat keuntungan sebesar Rp 100 ribu dan uang tersebut oleh pelaku digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Uka.

Menurut dia, tertangkapnya Sahril mengindikasikan pergerakan dan peredaran sabu di dalam Rutan masih bisa dilakukan.

Hal itu pun, tutur Uka, menjadi perhatian khusus jajaran Polsek Cisoka terutama Polresta Tangerang.

Modusnya terduga pelaku mendapat narkotika tersebut dari SA alias Uti di Rutan Jambe.

“Kemudian pelaku diarahkan oleh narapidana tersebut untuk mengambil di sebuah tempat dan kemudian oleh dia dijual kepada orang yang memesannya,” beber Uka.

Baca juga:  Hibah Provinsi, Saselah: Polda Harus Bidik Juga Sinode GMIST

Selain itu, kata Kapolsek, pihaknya akan mengembangkan hasil dari ungkap kasus tersebut untuk membongkar jaringan yang dikendalikan dari balik hotel prodeo.

“Kami akan berkordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini Lapas Jambe, agar ruang gerak pengedar jaringan Lapas ini bisa kita tumpas,” imbuh dia.

Pelaku pun disangkakan Pasal 114 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya terancam dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tukas Uka.

Sumber:Tribunnews

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.