MANADO- Dinas Perhubungan Kota Manado melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang di pusat kota yang memanfaatkan trotoar dan bahkan badan jalan untuk dijadikan tempat berdagang.
Terpantau sulutaktual.com, Kamis, (12/10/2017) sekira jam 2 siang, beberapa anggota Dishub Manado nampak sibuk menertibkan sejumlah pedagang yang berjualan diatas trotoar dan badan jalan, tepatnya di Jalan Sam Ratulangi, depan eks Bioskop Benteng disepanjang jalur menuju kearah Jumbo Swalayan.
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Manado M. Sofyan AP MSi yang juga turut memantau penertiban ini, sangat menyayangkan jika trotoar dan badan jalan dipakai sebagai tempat berjualan. Ia berharap agar para pedagang bisa mematuhi aturan dan ikut menjaga ketertiban dengan tidak berjualan ditempat yang dilarang, apalagi memanfaatkan fasilitas publik sebagai lokasi berdagang.
“Saya berharap agar para pedagang bisa memahami bahwa trotoar itu fasilitas publik dan juga adalah hak pejalan kaki. Kalau trotoar dialih fungsikan sebagai tempat berdagang, ini akan mengganggu kenyamanan pejalan kaki,” harap Kadishub Sofyan.
Berita Manado:
- RM dan Resto Sebabkan Pencemaran? Waworuntu: Gunakan Grease Trap
- Tim DLH Kota Manado Pantau Dan Awasi IPAL Hotel dan Rumah Makan
- Aksi Turun Jalan LMND Dukung Nasionalisasi PT Freeport Indonesia
- Perda 7 Tahun 2006 Makan Korban, 16 Warga Sario Disidang
- Triwulan III, Capaian PAD Dishub 73,56 Persen. Sofyan: Optimis Capai 100 Persen
- Operasi Tertib Lalin Dishub Manado dan TNI/Polri. Sofyan: Akan Rutin Dilaksanakan
Lanjutnya, begitu juga dengan memakai badan jalan sebagai sarana untuk berdagang. Kelancaran lalu lintas akan terganggu dan bahkan bisa menyebabkan kecelakaan.
“Jika badan jalan dimanfaatkan sebagai tempat berjualan, sudah pasti akan menimbulkan kemacetan yang lebih parah. Dimana para pembeli akan ikut ikutan memakai badan jalan menjadi tempat bertransaksi jual beli, dan yang dikhwatirkan bisa terjadi kecelakaan terserempet kendaraan,” jelas Sofyan.
Sofyan pun mengimbau agar para pedagang bisa ikut membantu Dishub Manado dengan tidak memanfaatkan trotoar dan badan jalan sebagai sarana untuk berdagang, karena akan banyak pihak yang merasa dirugikan jika hak mereka dirampas dan terutama juga akan mengganggu ketertiban berlalu lintas.
(Budi)
Baca Juga:
- Bupati VAP Lantik Pengurus LPPD Minut Periode 2017-2021
- Bupati VAP Hadiri Pentahbisan Gereja GPdI Jemaat Zaitun Sukur Airmadidi
- Porprov 2017, Cabor Kempo Persembahkan Emas Buat Minut
persembahkan-emas-buat-minut/- Pangdam XIII/Merdeka Tinjau Opster
- Pnt Lengkong Temu Teknis Dengan Jemaat Likupang I di Perayaan HUT ke 55 P/KB
- Sangihe Juara Lomba Masak Serba Ikan
- Ditinggal Penghuni, Rumah Di Taloarane Ludes Dilalap Api
- Sat Narkoba Polres Sangihe, Sita 696 Botol Miras Jenis CT Di KM Venecian
- Pesta Cap Tikus, 11 ABG Diamankan Patroli Polres Minut
- K2YD Polsek Kauditan, Tertibkan 48 Pelanggar Lalin Serta 4 Galon Cap Tikus