MANADO- Semakin menjamurnya Rumah Makan (RM) dan Restoran di Kota Manado merupakan salah satu tanda majunya wisata kuliner di Manado. Sisi positifnya, disamping jadi faktor pendukung pariwisata, bertaburnya usaha kuliner di Kota Manado juga membuka kesempatan kerja bagi warga Manado.
Akan tetapi, banyak dari pengusaha kuliner di Kota Manado yang masih tak paham dengan cara pengelolaan limbah cair dari tempat usahanya. Hasil limbah cair dari produk jasa boga mereka, tanpa diolah/disaring langsung dibuang keluar ke saluran kota (got). Gemuk/minyak (grease) atau zat padat lainnya langsung ikut serta masuk ke saluran kota tanpa melalui proses penyaringan.
Hal tersebut menimbulkan bau tak sedap (pencemaran) dan dalam waktu yang tak terlalu lama, viskositas (ukuran kekentalan fluida) lemak yang tinggi dari minyak masak seperti lemak hewan, Minyak Goreng, Mentega, Susu, Keju, Daging dan lain lain, menjadi padat saat kena udara dingin, dan dapat bersama sama dengan limbah padat lainnya membentuk penyumbatan atau pengendapan dibawah got, yang akhirnya menyebabkan pendangkalan.
Berita Manado:
- Tim DLH Kota Manado Pantau Dan Awasi IPAL Hotel dan Rumah Makan
- Aksi Turun Jalan LMND Dukung Nasionalisasi PT Freeport Indonesia
- Perda 7 Tahun 2006 Makan Korban, 16 Warga Sario Disidang
- Triwulan III, Capaian PAD Dishub 73,56 Persen. Sofyan: Optimis Capai 100 Persen
- Operasi Tertib Lalin Dishub Manado dan TNI/Polri. Sofyan: Akan Rutin Dilaksanakan
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado Yohanis B Waworuntu SE MSi mengatakan, setiap pelaku usaha kuliner haruslah mengelola limbah cair mereka sebelum dibuang ke saluran kota, karena hal tersebut merupakan salah satu persyaratan saat akan membuka usaha jasa kuliner, seperti RM atau Restoran.
“Setiap tempat usaha kuliner harus menyediakan Grease Trap (penjaring lemak) untuk limbah cairnya. Jadi, hasil limbah cair dari tempat usaha kuliner harus melalui proses pengelolaan air limbah sebelum masuk ke saluran kota,” pinta Waworuntu.
Untuk itu lanjutnya, saya mengimbau bagi pelaku usaha kuliner untuk memperhatikan pengelolaan limbah cair tempat usahanya dengan menyediakan alat penyaring lemak/minyak (Grease trap), agar tak terjadi pencemaran.
“Dalam waktu dekat ini, akan ada tim pemantau dan pengawas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado yang nantinya akan mengadakan inspeksi langsung ke RM dan Restoran, untuk mengecek langsung sistem pengelolaan limbah cair tempat usaha kuliner,” tegasnya.
Untuk diketahui, setiap pelaku usaha kuliner harus mematuhi dan menerapkan aturan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 1096 Tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga, Kepmen Kesehatan No 1098 Tahun 2003 Tentang Persyaratan Higiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran, Lampiran IV No 2 Tentang Air Limbah, dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado No 7 Tahun 2006 Pasal 1 huruf J dan Pasal 4 ayat 3 tentang kewajiban pelaku usaha untuk menjaga kebersihan di lingkungan sekitar tempat usahanya.
(Budi)
Baca Juga:
- Bupati VAP Lantik Pengurus LPPD Minut Periode 2017-2021
- Bupati VAP Hadiri Pentahbisan Gereja GPdI Jemaat Zaitun Sukur Airmadidi
- Porprov 2017, Cabor Kempo Persembahkan Emas Buat Minut
- Pangdam XIII/Merdeka Tinjau Opster
- Pnt Lengkong Temu Teknis Dengan Jemaat Likupang I di Perayaan HUT ke 55 P/KB
- Sangihe Juara Lomba Masak Serba Ikan
- Ditinggal Penghuni, Rumah Di Taloarane Ludes Dilalap Api
- Sat Narkoba Polres Sangihe, Sita 696 Botol Miras Jenis CT Di KM Venecian
- Pesta Cap Tikus, 11 ABG Diamankan Patroli Polres Minut
- K2YD Polsek Kauditan, Tertibkan 48 Pelanggar Lalin Serta 4 Galon Cap Tikus
- Tim Wasev Mabes AD Kunjungi TMMD di Desa Makalisung Minut
- Dihadiri Anggota DPR RI, Gaghana Buka Rakor Pokja KAT
- Pemilu 2019, KPU Sangihe Warning Parpol
- Gubernur Olly Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Laut