SITARO – Polres Kepulauan Sitaro telah melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya, yaitu BRIPTU Felix Beyah (NRP: 85101089) dan BRIPTU Leonardo Coloay (NRP: 91120372). Upacara ini berlangsung di Lapangan Apel Mako Polres Kepulauan Sitaro pada Kamis, 19 September 2024, pukul 08.30 WITA.
Upacara dihadiri oleh Kapolres Kepulauan Sitaro, AKBP Iwan Permadi, S.E., yang juga bertindak sebagai Inspektur Upacara, serta Waka Polres KOMPOL David Sulle, M.Si., dan pejabat lainnya. Susunan acara dimulai dengan pengambilan komando oleh Komandan Upacara, IPDA Jefri Mandagi, S.H., yang diikuti dengan penghormatan pasukan dan laporan kepada Inspektur Upacara.
Dalam amanatnya, Kapolres Iwan Permadi menekankan pentingnya disiplin dan integritas dalam kepolisian.
“Pemberhentian ini adalah bagian dari penegakan hukum dan disiplin di lingkungan Polri. Kami berkomitmen untuk menjaga citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.” ucap Kapolres
Acara dilanjutkan dengan pembacaan keputusan Kapolda Sulawesi Utara terkait pemberhentian kedua personil tersebut. Proses diakhiri dengan laporan kembali kepada Inspektur Upacara serta penghormatan terakhir dari pasukan.
Upacara PTDH ini menunjukkan komitmen Polres Kepulauan Sitaro dalam menegakkan disiplin dan integritas di antara anggotanya, memastikan bahwa tindakan yang tidak sesuai dengan standar operasional ditindak tegas.
“Semoga ini menjadi PTDH terakhir, dan menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelanggaran yang merugikan.” harap Kapolres
Dengan langkah ini, Polres Sitaro menunjukkan dedikasinya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (ighel)