TAHUNA -Komitmen Polres Sangihe melalu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) terkait peredaran bernagai jenis obat terlarang terus dibuktikan. Kamis (19/06/2025) sebanyak 360 butir obat terlarang jenis Trihexyphenidyl diamankan oleh Satresnarkobadi Kapal KM. Mercy Teratai.
Informasi yang berhasil dirangkum awak media menyebutkan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima sekitar pukul 05.00 WITA, mengenai dugaan pengiriman obat-obatan terlarang dari Manado menuju Tahuna menggunakan jalur laut.
Barang tersebut dikirim melalui sistem penitipan kapal dengan nomor 78, atas nama pengirim Emon dan penerima Iyan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dengan memantau pergerakan di sekitar kapal dan pelabuhan. Hingga pukul 11.00 WITA, barang titipan yang dimaksud belum juga diambil oleh penerimanya. Petugas tetap siaga dan melakukan pemantauan hingga menjelang keberangkatan kapal kembali ke Manado.
Sekitar pukul 18.55 WITA, dengan mempertimbangkan tidak adanya pihak yang mengambil barang dan kapal yang akan segera bertolak, petugas memutuskan untuk mengamankan paket mencurigakan tersebut. Setelah diperiksa, ditemukan 360 butir psikotropika berwarna kuning yang diketahui merupakan obat keras jenis Trihexyphenidyl, yang masuk dalam daftar pengawasan karena penyalahgunaannya dapat menimbulkan efek psikotropik.
“Barang bukti sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap siapa pemilik sebenarnya,” ujar Kasat Narkoba IPTU Hevry Samson
Tindakan lanjutan yang dilakukan kepolisian meliputi pengamanan barang bukti, interogasi terhadap petugas jaga penitipan kapal, serta pelaksanaan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
(sam)