Diselundupkan Dari Manado Satresnarkoba Sangihe Gagalkan 360 Butir Peredaran Trihexyphenidyl

oleh -459 Dilihat
Barang bukti 360 butir obat terlarang jenis Trihexyphenidyl yang diamankan oleh Satresnarkoba.

TAHUNA -Komitmen Polres Sangihe melalu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) terkait peredaran bernagai jenis obat terlarang terus dibuktikan. Kamis (19/06/2025) sebanyak 360 butir obat terlarang jenis Trihexyphenidyl diamankan oleh Satresnarkobadi Kapal KM. Mercy Teratai.

Informasi yang berhasil dirangkum awak media menyebutkan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima sekitar pukul 05.00 WITA, mengenai dugaan pengiriman obat-obatan terlarang dari Manado menuju Tahuna menggunakan jalur laut.

Barang tersebut dikirim melalui sistem penitipan kapal dengan nomor 78, atas nama pengirim Emon dan penerima Iyan.

Baca juga:  Asyik Main HP Dalam Kamar, Guru Di Kampung Petta Barat Dibacok Buruh Harian Lepas

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dengan memantau pergerakan di sekitar kapal dan pelabuhan. Hingga pukul 11.00 WITA, barang titipan yang dimaksud belum juga diambil oleh penerimanya. Petugas tetap siaga dan melakukan pemantauan hingga menjelang keberangkatan kapal kembali ke Manado.

Sekitar pukul 18.55 WITA, dengan mempertimbangkan tidak adanya pihak yang mengambil barang dan kapal yang akan segera bertolak, petugas memutuskan untuk mengamankan paket mencurigakan tersebut. Setelah diperiksa, ditemukan 360 butir psikotropika berwarna kuning yang diketahui merupakan obat keras jenis Trihexyphenidyl, yang masuk dalam daftar pengawasan karena penyalahgunaannya dapat menimbulkan efek psikotropik.

Baca juga:  Mengamuk Diatas Kapal Pakai Sajam Residivis Asal Malendeng Dijemput Resmob Polres Sangihe

“Barang bukti sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap siapa pemilik sebenarnya,” ujar Kasat Narkoba IPTU Hevry Samson

Tindakan lanjutan yang dilakukan kepolisian meliputi pengamanan barang bukti, interogasi terhadap petugas jaga penitipan kapal, serta pelaksanaan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

(sam)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.