DPS Pilkada Sitaro 2024 Ditetapkan, 53.719 Pemilih Siap Berpartisipasi

oleh -3947 Dilihat

SITARO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sitaro telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan  Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kepulauan Sitaro tahun 2024 sebanyak 53.719 orang.

Penetapan ini dilakukan dalam rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS tingkat Provinsi Sulawesi Utara, yang mencakup Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota, yang berlangsung di Hotel Luwansa Kota Manado hari ini Sabtu, 17 Agustus 2024.

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro, Stevanus Kaaro, menjelaskan bahwa setelah penetapan DPS, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh Kabupaten Kepulauan Sitaro diinstruksikan untuk segera mengumumkan daftar pemilih tersebut.

“Kami telah menetapkan DPS, dan semua PPS di Kabupaten Sitaro harus segera mengumumkan daftar ini kepada publik,” ujar Kaaro.

Lebih lanjut, Kaaro menegaskan pentingnya pelaporan terkait perubahan dalam daftar pemilih.

“Apabila ada tanggapan atau masukan mengenai penambahan pemilih baru, perubahan domisili, atau pemilih yang meninggal, PPS harus segera melaporkannya kepada KPU Sitaro. Hal ini akan diperhitungkan dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), yang kemudian akan disusun menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT),” tambah Kaaro.

Kaaro juga menekankan pentingnya sosialisasi DPS kepada masyarakat.

“Kami berharap seluruh masyarakat dapat mengetahui dan memastikan bahwa namanya telah terdaftar sebagai pemilih,” kuncinya

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS tingkat Provinsi Sulawesi Utara, yang juga mencakup pemilihan di tingkat provinsi, masih berlangsung hingga saat ini di Luwansa Hotel, Manado. (ighel)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.