LPJ Parpol Penerima Bantuan Keuangan Diaudit BPK-RI 

oleh -1210 Dilihat
Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH berdiskusi dengan Kaban Kesbangpol Stenly Mokorimban SH (kiri)

TOMOHON-Sebanyak 6 partai politik di Kota Tomohon penerima bantuan keuangan Parpol tahun 2022 telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan Parpol. 

“Kami sudah menerima berkas LPJ seluruh Parpol yang mempunyai seat (kursi) di DPRD Tomohon. Berkas tersebut sudah diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Tomohon juga Badan Pemeriksa Keuangan,” ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tomohon Stenly Mokorimban SH, Kamis (16/02/2023). 

Keenam Parpol tersebut yaitu PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, Nasdem, Hanura, dan Golkar. 

Baca juga:  Anak Buah Caroll-Sendy Support Kinerja Pansus LKPJ Wali Kota Tahun 2024 

Menurut Stenly Mokorimban, Parpol penerima bantuan keuangan wajib membuat LPJ. 

Didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.78/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 36/2014 tentang pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Parpol.

“LPJ tersebut disampaikan kepada BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulut untuk diaudit dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” pungkasnya.

(vhp)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.