TOMOHON-Sebanyak 6 partai politik di Kota Tomohon penerima bantuan keuangan Parpol tahun 2022 telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan Parpol.
“Kami sudah menerima berkas LPJ seluruh Parpol yang mempunyai seat (kursi) di DPRD Tomohon. Berkas tersebut sudah diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Tomohon juga Badan Pemeriksa Keuangan,” ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tomohon Stenly Mokorimban SH, Kamis (16/02/2023).
Keenam Parpol tersebut yaitu PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, Nasdem, Hanura, dan Golkar.
Menurut Stenly Mokorimban, Parpol penerima bantuan keuangan wajib membuat LPJ.
Didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.78/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 36/2014 tentang pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Parpol.
“LPJ tersebut disampaikan kepada BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulut untuk diaudit dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” pungkasnya.
(vhp)