BITUNG– Demi memperjuangkan hak atas kepemilikan tanah milik keluarganya, para ahli waris dari Almarhum (Alm) Nopo Sulaili dengan terpaksa mengambil langkah hukum atas sebidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Girian Weru Satu Atas, yang saat ini telah dikuasai tanpa hak oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Bitung.
Melalui kuasa hukum Jekson Sulangi, Nova Watuseke.SH, Revin E.D Rompas. SH pada kantor Advokat Jekson Sulangi SH & Partners, para ahli waris dari Almarhum (Alm) Nopo Sulaili, yakni Sannia Sulaila dan Halim Mahmud melayangkan gugatan terhadap Perumda Pasar Kota Bitung sebagai tergugat 1 (Satu) selaku pemilik atau owner dari Perumda Pasar, Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung ikut terseret dalam perkara ini yang disebut sebagai tergugat 2 (Dua). Sedangkan untuk tergugat 3 (Tiga) dalam perkara gugatan ini adalah Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung.
Objek Perkara dengan register tanah Nomor 72 folio 09 Tahun 1911 yang
berlokasi di Kelurahan Girian Weru Satu Atas, Kota Bitung tersebut, saat ini telah memasuki tahap sidang pembuktian dari pihak tergugat yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bitung, Selasa, (13/12/2022).
Menurut Advokat Jekson Sulangi SH selaku kuasa hukum dari penggugat menjelaskan, dalam sidang pembuktian, tergugat satu Perumda Pasar Bitung dan tergugat dua Pemkot Bitung, menghadirkan bukti register Pemkot Manado.
“ Nah, yang menjadi pertanyaan jika Pemkot Manado memiliki register tanah terkait dengan objek sengketa. Seharusnya sertifikat yang diterbitkan adalah sertifikat hak milik, bukan hak pakai atas nama Pemkot Manado,” jelas Sulangi.
Lebih lanjut dijelaskan Advokat Jekson Sulangi, bahwa objek perkara dengan register tanah Nomor 72 folio 09 Tahun 1911 yang berlokasi di Kelurahan Girian Weru Satu Atas nama Alm Nopo Sulaili adalah sah dan berkekuatan hukum serta mengikat terhadap objek dalam register tersebut.
“ Secara hukum objek sengketa dengan register tanah Nomor 72 folio 09 Tahun 1911 adalah milik para penggugat dan ahli waris lainnya dari Almarhum Nopo Sulaili. Dan perbuatan penguasaan dan pemanfaatan objek sengketa oleh tergugat satu yakni Perumda Pasar Bitung dan tanpa seizin dari penggugat yang nota bene adalah ahli waris sah dari Almarhum Nopo Salaili adalah perbuatan yang melanggar hukum, “ tegas Jeskon Sulangi.
Untuk itu, Advokat Jekson Sulangi meminta agar Pengadilan Negeri Bitung, dapat dengan bijaksana dalam menangani perkara ini berdasarkan bukti-bukti yang ada dalam mengambil keputusan dengan seadil-adilnya.
“ Semua fakta yang ada lewat alat bukti dari tergugat satu dan dua (Perumda Pasar dan Pemkot Bitung). Biarlah itu, majelis hakim yang menilai dalam persidangan nanti,” harap Advokat Jekson Sulangi SH.
(Budi)