Motif Kesal Berujung Pukul-Cekik Pacar, Dibekuk TEKAB 35 

oleh -824 Dilihat

TOMOHON-Team Anti Bandit TEKAB 35 dipimpin Aipda Yanny Watung mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan, AT alias Aldy (20), warga Desa Sea Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.

Pelaku AT diduga menganiaya korban perempuan GR (19) dengan cara memukul kepala korban tepatnya di bagian belakang.  

Terduga pelaku kemudian mencekik korban sekira dua menit, serta membenturkan kepala korban ke arah lantai. 

Bahkan terduga pelaku yang adalah pacar korban sempat mengancam akan memotong rambut korban. 

Korban pun bereaksi dengan cara berteriak membuat rekan-rekannya mengetahui peristiwa penganiayaan itu. 

Baca juga:  Team Opsnal Gelar Oprasi Miras Di Keluhan Imandi Dan Desa Ikhwan

Kapolres Tomohon AKBP Arian C Primadanu SIK MH melalui Kasi Humas menjelaskan, dari interogasi terkuak bahwa terduga pelaku dan korban memiliki hubungan pacaran. 

Aksi penganiayaan dipicu oleh kemarahan terduga pelaku kepada korban pasca melayani pelanggan prostitusi online. 

Terduga pelaku beralibi melarang korban untuk melayani tamu yang sudah mengonsumsi minuman keras. 

Hanya saja peringatan itu tak digubris korban. Tapi tetap dilayani dengan tarif Rp500 ribu. 

Saat akan ditangkap, terduga pelaku sempat berupaya melarikan diri dari sebuah hotel di bilangan Kelurahan Kakaskasen Tiga Kecamatan Tomohon Utara. 

Baca juga:  Cegah Kejahatan Jalanan, Polres Tomohon Gencarkan Operasi Sajam

Terduga pelaku dijemput oleh temannya dengan mengendarai sebuah mobil jenis Toyota Avanza DB 1375 GD. 

Akhirnya, terduga pelaku berhasil diringkus TEKAB 35 ketika bersembunyi di sebuah rumah kosan di Kelurahan Matani Kecamatan Tomohon Tengah. 

(vhp)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.