Terbukti Korupsi, KPK Jebloskan Eks Bupati Talaud ke Penjara Manado

oleh -599 Dilihat
mantan Bupati Talaud Sri Wahyuni Manalip
mantan Bupati Talaud Sri Wahyuni Manalip (Ist)

MANADO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Manado.

Sri Wahyumi dieksekusi ke penjara di Manado setelah putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.

“Jaksa eksekusi Dormian telah selesai melaksanakan putusan pengadilan Tipikor pada PN Manado Nomor: 22/Pid.Sus/TPK/2022 PN. Mnd yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mel, Jumat (11/2/2022)

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manado menyatakan Sri Wahyumi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga:  Warga Tomohon Wajib KTP Difasilitasi Layanan di Hari Libur dan Hari H Pilkada 

Sri terbukti menerima gratifikasi terkait sejumlah proyek tahun 2014-2017.

Akibat perbuatannya itu, Sri divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Dengan demikian, Sri Wahyumi akan mendekam di Rutan Kelas II A Manado selama empat tahun atas perkara penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur.

Ali mengatakan, Sri Wahyumi juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 9,3 miliar.

Jika uang pengganti tersebut tak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang jaksa KPK.*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.