MANADO — Jumat (10/2/2023), bertempat di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sidang mediasi sengketa proses dengan nomor register: 001/PS.REG/71/II/2023 digelar oleh Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut).
Sidang mediasi sengketa antara calon anggota DPD dengan KPU Sulut berakhir dengan kesepakatan bersama. Kurang lebih tiga point penting tertuang dalam berita acara mediasi yakni, kedua pihak menyepakati untuk menerima dukungan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu pasca putusan mediasi, selama 3 (tiga) hari melalui aplikasi SILON.
Kemudian para pihak menyepakati untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan kesatu pasca putusan mediasi, paling lama 5 (lima) hari. Terakhir, para pihak bersepakat untuk menindaklanjuti kesepakatan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hasil kesepakatan tersebut dibacakan langsung oleh pimpinan majelis sidang penyelesaian sengketa dalam hal ini, Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh serta Anggota Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu dan Donny Rumagit.
Sebagai informasi, permohonan sengketa tersebut diajukan oleh Josep Theodorus Pati selaku Bakal Calon Anggota DPD Sulut. Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu atas Berita Acara dan Lampiran Berita Acara KPU Sulut Nomor: 47/PL.01.4-BA/71/2023 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Utara serta Berita Acara dan Lampiran Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 40/PL.01.4-BA/71/2023 Tentang Pengurangan Dukungan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Tanggal 4 Februari 2023.
Dalam kesempatan sidang mediasi tersebut dihadiri Ketua dan Anggota KPU Sulut dalam hal ini Meidy Tinangon, Salman Saelangi, Lanny Ointoe, Yessy Momongan dan Amrain Razak serta jajaran struktural yang mengampuh terkait pencalonan anggota DPD RI.(BawasluSulut/Ria)