Masuk Mall Harus Punya Aplikasi Peduli Lindungi, Sesuai Surat Edaran Wali Kota Manado

oleh -567 Dilihat
Mega Mall Manado

BITUNG – sesuai surat Edaran Wali Kota Manado tentang penanganan Covid 19 pada Natal dan Tahun Baru.

Masuk Mall atau tempat perbelanjaan di Manado, harus wajib menunjukkan aplikasi peduli lindungi atau kartu vaksinasi Covid 19.

para pengunjung yang masuk Mega Mall Manado diminta menunjukkan aplikasi peduli lindungi atau kartu vaksinasi Covid 19, padaMinggu (12/12/2021) dilansir dari tribun manado.com

Beberapa tempat usaha mewajibkan aplikasi peduli lindungi, seperti di Bioskop XXI.

Hampir setiap saat, pihak pengelola mengumumkan kepada pengunjung agar senantiasa memakai masker dan menjaga jarak. Covid 19 di Manado sudah benar – benar landai.

Selama beberapa bulan tak ada pemakaman Covid 19. Cakupan vaksinasi menurut data PCare sudah lebih dari 100 persen.

Meski demikian, jangan bermimpi natal dan tahun baru di Manado Desember ini penuh dengan perayaan dan iven meriah sebagaimana tahun – tahun sebelumnya.

Baca juga:  RSUP Kandou Transisi ke Sistem KRIS JKN, Penuhi 12 Kriteria Optimalkan Layanan Kesehatan 

Pemkot Manado sudah mengeluarkan surat edaran tentang antisipasi peningkatan Covid 19 pada natal dan tahun baru.

Dalam surat edaran itu disebut event Natal dan Tahun Baru di mall dan pusat perbelanjaan dilarang.

Begitupun acara old and new yang berpotensi menciptakan kerumunan serta pawai dan arak – arakan.

Bagi anda yang hobi belanja musti melengkapi diri dengan aplikasi lindungi diri. Jumlah pengunjung mall dan pusat perbelanjaan dibatasi 50 persen.

Waktu operasional Mall dan pusat perbelanjaan juga dibatasi hingga pukul 22.00 Wita.

Wali Kota Manado Andrei Angouw mengatakan, pembatasan tersebut mengacu pada surat edaran dari Gubernur Sulut.

“Saya minta agar dapat dipahami dan ditaati oleh masyarakat,” ucapnya Minggu (12/12/2021).

Andrei Angouw dalam sejumlah kesempatan membeber kekhawatirannya akan gelombang ketiga Covid 19.

Baca juga:  Peserta Program Sambut Syukur PPDS Interna RSUP Kandou Beroperasi Lagi

Apalagi virus Covid 19 varian Omicron tengah mengamuk di Eropa.

Diketahui Gubernur Sulut Olly Dondokambey telah mengeluarkan surat edaran untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19 pada Natal dan tahun baru.

Isinya antara lain ibadah natal di gereja hanya dihadiri 50 persen dari kapastitas, mall dan pusat perbelanjaan dibatasi hanya dapat menampung 50 persen dari kapasitas, tidak ada open house, pelarangan pawai serta percepatan vaksinasi.

Di Minut, Bupati Minut Joune Ganda menargetkan vaksinasi di Minut capai target pada akhir bulan Desember ini.

Capaian vaksinasi Minut sesuai data PCare masih berkisar 55.30 persen.

“Target vaksinasi 70 persen akan kita upayakan capai pada akhir desember,” ujarnya.*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.