MANADO – Aktivitas masyarakat Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara mulai dibatas jelang perayaan natal dan tahun baru (Nataru).
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, di Ibu Kota Sulut Tersebut.
Bahkan untuk melakukan pembatasan aktivitas masyarakat, Wali Kota Manado, Andrei Angouw, telah mengeluarkan surat edaran tentang antisipasi peningkatan kasus Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru.
Pada surat edaran itu, Wali Kota Manado meminta warga sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Selain itu, pemerintah juga melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta melarang acara old and new year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ungkapnya.
Ia juga meminta agar warga Manado, menggunakan aplikasi peduli lindungi saat masuk dan keluar mall, pusat perbelanjaan, tempat hiburan malam.
“Hanya pengunjung yang hanya kategori kuning dan hijau saja yang boleh masuk,” jelas dia.
Angow juga mengatakan, Pemkot telah meniadakan event Natal dan Tahun Baru di pusat perbelanjaan dan mall. Sedangkan jam operasional usaha hanya dibatasi sampai pukul 22.00 Wita dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas serta menerapkan protokol kesehatan ketat.
“Sementara bioskop dan kegiatan makanan dan minum di mall dan pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas 50 persen tidak lebih dan menerapkan protokol kesehatan,” tandasnya. (GIW)