BITUNG – Pelaku pemerkosaan anak dibawah umur di Kecamatan Dumoga, DM (26) berhasil ditangkap Polsek Dumoga Timur, Pada Selasa 22 Juni 2021.
Keluarga korban melaporkan kasus pemerkosaan tersebut pada Sabtu 20 Juni 2021 ke Polsek Dumoga Timur.
Pihak kepolisian pun langsung merespon dengan mencari tau keberadaan pelaku yang saat itu diketahui telah melarikan diri.
DM memperkosa gadis yang masih berusia 14 Tahun.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Dumoga Timur Iptu Agus Sumandik mengatakan bahwa pelaku melarikan diri ke Kota Bitung.
“Namun team opsnal berhasil melacak keberadaan pelaku yang saat itu ada di Pasar Winenet,” kata Agus.
Setelah keberadaan pelaku di ketahui, Polsek Dumoga langsung menangkap DM
“Saat itu juga tersangka diringkus team kami dan saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan,” ungkapnya.
Agus juga menambahkan, jika pelaku akan dijerat pasal 81 Nomor 23 tahun 2002 tentang undang undang perlindungan anak dan pasal 289 KUHP.
“Ancamannya kurang lebih kurungan 5 tahun penjara,” sambungnya.
Pelaku telah diamankan di Mapolres Bolmong untuk penyelidikan lebih lanjut terhadap Laporan Polisi LP/02/1/2021 Sulut/Res.BM/Sek/Polsek Dumoga Timur.
Agus juga menambahkan “Diharapkan kepada para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak terutama anak yang masih di bawah umur,” (*)