Tindakan Tak Terpuji Seorang Guru SDN 2 Amurang, Lecehkan Wartawan di Depan Anak Didik

oleh -1118 Dilihat
Gambar ilustrasi

MINSEL, SulutAktual, Tindakan tak terpuji dilakukan oleh seorang guru wali kelas di SD Negeri 2 Amurang Kabupaten Minahasa Selatan.

Sebut saja oknum tersebut adalah seorang guru bernama Kristiani Andrata Singal.

Kejadian bermula pada Senin (15/07/2024), ketika Toar yang adalah seorang wartawan di biro Minahasa Selatan mengantar anaknya yang bersekolah di SDN 2 Amurang.

Senin itu merupakan hari pertama masuk sekolah penaikan kelas. Diketahui, anaknya tadinya duduk di kelas 2 dan akan menginjakkan kaki di kelas 3 SD.

Namun, saat akan membereskan apa yang belum tuntas di kelas 2, wartawan Toar selaku orang tua murid mendatangi guru Kristiani Singal selaku waki kelas anaknya pada saat di kelas 2.

Kemudian terjadi adu argumen yang disebabkan oleh ketidakmampuan guru tersebut mengolah manajemen etika yang berujung pada pelecehan terhadap profesi wartawan.

“Tidak apa-apa, saya tidak takut bapak wartawan,” kata oknum guru kelas Kristiani, dengan nada arogan di depan anak didik dan banyak orang lainnya.

Hal tersebut dilakukan guru Kristiani setelah wartawan Toar memperkenalkan dirinya bekerja sebagai wartawan dan ingin melanjutkan wawancara.

“Saya diteriaki dengan kalimat yang melecehkan profesi saya,” ungkap Toar.

Tidak hanya itu, wali kelas Kristiani Singal juga memprovokasi para orang tua murid lainnya yang ada pada saat itu dengan bahasa dan kalimat mendiskreditkan profesi wartawan, alhasil para orang tua murid akhirnya terprovokasi.

“Emangnya kenapa kalau wartawan, biar leh (biarpun) wartawan,” sorak para orang tua murid lainnya yang sudah terprovokasi, di depan anak-anak.

Toar kemudian merasa keberatan dengan perlakuan oknum guru wali kelas 2 SDN 2 tersebut yang dinilai menghina profesinya, dan berniat untuk mengadukan perlakuannya ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Minahasa Selatan, serta ke organisasi-organisasi wartawan di Minahasa Selatan, untuk ditempuh dengan jalur hukum yang berlaku.

“Kami dipermalukan di depan umum dan juga di depan anak kami sendiri yang masih kecil dengan kata-kata tidak pantas ya tentu saja kami tidak terima, sebab perlakuan tersebut nantinya akan mempengaruhi perkembangan mental anak kami, wajah anak kami sampai pucat loh,” keluh Toar.

Seorang guru yang notabene sebagai seorang pendidik sudah sepatutnya memiliki etika yang baik dan bersih, namun tidak pada oknum guru wali kelas Kristiani Singal. Guru tersebut malah melakukan adu argumen dengan orang tua murid di depan para murid-murid didiknya, seolah-olah hendak menghambat tugas wartawan, karena pada saat itu wartawan Toar ingin mewawancarainya.

Untuk diketahui, dalam menjalankan tugas, wartawan tidak mengenal waktu dan tempat, dengan artian wartawan bisa di segala waktu dan kondisi, baik di medan peperangan, di pelosok daerah, maupun di dalam gedung-gedung kantor pemerintahan, wartawan diberikan kelonggaran oleh undang-undang. Tidak hanya itu, wartawan tidak dibatasi oleh waktu, hari kerja maupun hari libur tetap menjalankan tugas.

Yang patut diketahui oleh publik bahwa dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi oleh Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pada pada pasal 1 ayat (1) menyebutkan; Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Kemudian pada bab II pasal 4 menyebutkan,
1. Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Dan pada pasal 18 Tentang Ketentuan Pidana, menyebutkan,
1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). (redaksi)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.