MANADO– Polemik permasalahan pembangunan gedung eks RM Dego-Dego yang tak kunjung usai meski telah melalui serangkaian mediasi, hearing bahkan turun lapangan (turlap) oleh anggota DPRD Manado, membuat pihak tetangga yang keberatan akan kelanjutan pembangunan gedung ini merasa kecewa. Jengkel karena permasalahan ini tak kunjung usai, akhirnya pihak tetangga melayangkan surat somasi 1 kepada owner Gedung Eks RM Dego-Dego Meiky Taliwuna.
Pihak tetangga yang keberatan dengan pembangunan gedung bertingkat di lokasi eks Dego-Dego, jalan Wakeke No. 11 Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, karena belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), memilih untuk menggunakan jalur hukum untuk menyelesaikan masalah yang telah ‘mengendap’ hampi empat tahun lamanya, sejak tahun 2017 lalu.
Menurut Kuasa Hukum dari pihak tetangga, Clift Pitoy mengatakan, bahwa pihaknya berdasarkan surat kuasa tertanggal 6 Juli 2020 dari pihak tetangga, yang terdiri atas Yudi Sompotan (tetangga samping kiri), Elnike Mowilos (tetangga samping kanan) dan Christin Nancy Howan (belakang), telah mengirimkan surat somasi I kepada owner Gedung Eks Dego-Dego Meiky Taliwuna.

“Klien kami merasa resah, sebab pembangunan gedung di lokasi eks RM Dego-Dego tidak memiliki IMB dan belum ada persetujuan dari pihak klien kami sebagai tetangga terdekat, maka kami memberikan batas waktu kepada owner gedung tersebut untuk menyelesaikan masalah dengan klien kami dalam jangka waktu 7 hari sejak surat ini dikirimkan pada tanggal 8 Juli,” kata Kuasa Hukum Clift Pitoy didampingi Charles Sangkay.
“Jika dalam tenggat waktu yang diberikan permintaan klien mereka tidak dipenuhi, maka kami dengan menjaga hak-hak hukum klien akan melakukan upaya hukum baik itu pidana ataupun perdata atau upaya hukum lainnya,”sambungnya.
Selain melayangkan surat somasi ke owner Gedung eks Dego-Dego, kuasa hukum juga mengirimkan surat pencegahan/keberatan ke pihak Dinas PM-PTSP Kota Manado.
Ia menyebut, disamping belum mengantongi IMB, pembangunan gedung bertingkat itu sangat mengancam kliennya karena tidak sesuai dengan UU nomor 28 tahun 2020 tentang Bangunan Gedung.
“Sambil menunggu kepastian hukum dalam kasus ini, maka Dinas PTSP tidak diperbolehkan melakukan perbuatan hukum dalam hal ini menerbitkan IMB objek sengketa atau memperbolehkan pemilik bangunan untuk melanjutkan pembangunan fisik dalam bentuk apapun di atas objek sengketa,”tegas Clift Pitoy.
(Budi)