MINAHASA – Satuan Reserese Kriminal (Reskrim) Polres Minahasa, menggelar Rekonstruksi kasus Tawuran antar kelompok pemuda Desa Sumarayar dan Desa Karondoran Kecamatan Langowan Timur yang menewaskan lelaki YL alias Yordan (17) warga Desa Karondoran, Minggu (02/02/2020) dinihari.
Rekon tersebut langsung diperankan oleh tersangka AM (24) VAI (20) dan CAT alias Ladong (30). Dan rekon tersebut dilangsungkan di halaman Mapolres Minahasa, Jumat (05/03) 2020, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH, SIK dan dilangsungkan sebanyak 19 adegan.
Dalam rekon itu, awal mula, tersangka AM melihat story di media sosial kemudian dirinya langsung mengambil Senjata Tajam (Sajam) jenis Samurai di yang ada di rumahnya.
Waktu yang hampir bersamaan namun berbeda tempat, tersangka 2 lelaki VAI mengambil sajam jenis tombak di dapur rumahnya. Begitu juga dengan Tersangka 3 lelaki CAT alias Ladong mengambil Sajam jenis Samurai yang disimpan di bawah tempat tidurnya.
Setelah itu, Tersangaka AM keluar rumah, bertemu dengan saksi DD saat itu mengendarai motor, kemudian bersama menuju ke arah Sekolah Dasar (SD) yang ada di Desa Karondoran.
Begitupun dengan Tersangka VAI dan CAT alias ladong (terpisah) dengan membawa sajam, berjalan ke arah SD, kemudian tersangka CAT dengan Tersangka AM dan saksi DD di jalan menuju SD Karondorang, kemudian ketiganya mengarah ke pekuburan Desa Sumarayar.
Saat diperjalanan, tersangka VAI menyapa ketiganya di dekat pekuburan tersebut. saat itu tersangka AM dan CAI sempat menyuruh Tersangka VAI untuk pulang ke rumah, tapi tak diindahkan.
Sementara itu, tersangka AM dengan membawa samurai bersama saksi DD menaiki motor kendaraan motor bersama saksi DD dan tersangka CAT dan VAI dengan berjalan kaki kembali menuju SD Karondoran dan bertemu dengan saksi GW, Saat melintasi jalan menurun di Desa Karondorang.
Tak tak tunggu lama, tersangka AM pun langsung turun dari motor. Kemudian saling kerjar pun terjadi antara para tersangka dan pemuda Desa karondoran.
Dalam kejadian itu tersangka AM merebut sajam jenis tombak dari seseorang yang tidak dikenal kemudian menikam salah seorang warga desa karondoran yang disaksikan oleh saksi CW.
Setelah itu bersama rekannya kembali ke Sumarayar dan bertemu dengan kedua tersangka lainnya, kemudian menyampaikan bahwa dirinya sudah menusuk orang dewasa asal Karondoran sambil menunjukan ujung tombak yang berdarah.
Ketiga Tersangka bersama pun kemudian kembali menuju simpang tiga karondoran. dan saat itu kembali terlibat saling kejar, dan saat itu tersangka AM melihat Korban JL (17) alias jordan berlari sempoyongan hampir terjatuh, kemudian menusuk korban jordan dibagian tangan kiri dengan tombak yang dibawahnya, yang disaksikan saksi JW (rekan korban). Namun versi dari tersangka AM, Jordan saat itu membawa sajam jenis samurai.
Setelah menikam korban, tersangka AM kembali menghujamkan tombak yang dipakainya, namun tidak mengenai korban. tak sampai disitu, tersangka VAI juga menusuk korban dengan menggunakan tombak dibagian wajah, di ikuti dengan tersangka CAT alias ladong menebas kepala korban menggunakan samurai. Tapi dari versi tersangka VAI dirinya hanya berdiri disamping korban tidak melakukan apa-apa.
Setelah itu, tersangka AM sambil melihat kedua tersangka yang saat itu melakukan tindakan menebas dan menombak korban, dirinya maju ke arah kelompok pemuda Karondoran. Dan saat itu dirinya berhadapan dengan saksi JW kemudian langsung menikam JW dibagian tangan kiri atas.
Usai menikam saksi JW, AM pun berbalik arah dan kembali menikam Jordan mengenai tangan kanan sehingga jordan berteriak “Ampun”, disaksikan saksi JW.
Usai melakukan hal itu, para tersangka pun lari menuju ke arah Sumarayar sambil dikejar oleh rekan korban. dan melihat rekannya tumbang, JW pun kemudian mengangkat Jordan dan melarikannya ke Rumah Sakit.
Kapolres Minahasa, AKBP Denny Situmorang SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH, SIK mengatakan, Rekon tersebut bertujuan untuk kelengkapan berkas dalam proses pelimpahan kasus.
“Rekon ini bertujuan untuk melengkapi apa saja yang kurang dalam pemberkasan guna nantinya akan di kirim ke JPU, juga menggambarkan seperti apa tindak pidana yang terjadi,” ujar Santoso Mantan Katim Resmob Jatanras Polda Sulut.
Pria jebolan Akpol Tahun 2010 itu juga menyampaikan kepada kepada masyarakat, terutama kedua pihak yang pernah bertikai untuk menjaga keamanan.
“Atas nama Kapolres Minahasa AKBP denny Situmorang SIK, mengimbau agar masing-masing pihak untuk mempercayakan kepada kepolisian, bahwa kasus ini sudah di tangani dengan baik,” tuturnya.
Dirinya juga menambahkan, terkait pasal yang di tuduhkan kepada ketiga tersangka yakni pasal 80 ayat (3) uu no 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahn 2002 tentang perlindungan anak JO pasal 2 ayat (1) UU darurat no 13 tahun 1951 tentang sajam JO pasal 338 sub 170 ayat (2) ke 3 lebih sub 351 ayat (3) JO pasal 55 ayat (1) ke 1, 56 ayat (1).
“Dari Undang-undang ini, maka ketiga Tersangka bisa dijerat dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak 3 miliar,” katanya.
(Thety Metuak)