Diduga Sejumlah Paket Pekerjaan DPRD Dikelola Sekwan, LSM Tantang Penegak Hukum Lakukan Penyelidikan

oleh -344 Dilihat
TAHUNA -Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Sekretaris Dewan Novi Julintiana Makagansa sampai sekarang belum juga menjalani hukuman penjara dengan alasan masih dalam tahap pemulihan pasca operasi. Padahal pekan lalu, berkas kasus tersebut sudah dinaikkan ke tahap P21 oleh kejaksaan. Sehingga pertanyaan terus timbul dikalangan masyarakat atas ketegasan dan penerapan hukum di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Menurut laporan dari sumber yang bisa dipercaya, sejumlah paket pekerjaan di Sekretariat DPRD dikelola oleh Sekretaris Dewan Novi Julintiana Makagansa.
Dalam kasus Sound System yang bersangkutan memang sudah ditetapkan sebagai Tersangka, namun sejumlah LSM dan masyarakat meminta sejumlah paket yang dikelola Sekwan tersebut juga dapat dilidik kembali. Sebab banyak dari paket tersebut, pengadaannya tidak sesuai dengan nilai kontrak, begitu juga dengan barang yang tersedia tidak lengkap.
“Kami berharap pihak penegak hukum dapat menyelidiki beberapa paket pekerjaan yang dikelola sendiri oleh sekwan Sangihe yang sudah berstatus tersangka ini. Ada beberapa paket pekerjaan yang barang-barangnya tidak sesuai dengan yang diserahkan ke sekretariat DPRD, seperti taplak meja yang seharusnya tersedia 28 lembar dan yang kelihatan hanya 4 lembar di sekretariat DPRD,” beber Wasti Kamurahan Ketua LSM Kelomasperak kepada sejumlah awak media.
Dicontohkannya pengadaan gorden, kain yang digunakan sama dengan taplak meja yang berbeda paket pekerjaan, jumlahnya barang yang diserahkan juga berkurang dan diduga tidak sesuai dengan jumlah perencanaan. Oleh karena pihak penegak hukum, seperti Polres Sangihe maupun Kajari Tahuna untuk dapat melakukan penyelidikan kembali terhadap beberapa paket pekerjaan yang sarat penyimpangan ini.
“Harapan kami kepada penegak hukum dapat menjerat pejabat seperti ini,selain menyalahgunakan jabatan,yang bersangkutan juga telah melakukan tindakan yang merugikan negara. Kami juga meminta pihak kepolisian dan kejaksaan menyiapkan dokter khusus untuk memeriksa kondisi tersangka yang terkesan enggan untuk menjalani hukuman penjara ini, itupun harus dilakukan secara transparan dengan menghadirkan LSM dan awak media,” ketus kamurahan.
Ditegaskannya juga kepada pemerintah daerah untuk segera memberhentikan pejabat tersebut, karena diketahui sampai sekarang yang bersangkutan masih memegang jabatan Sekwan walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jangan sampai masyarakat menilai bahwa pemerintah daerah juga turut melindungi pejabat korup seperti ini, sebab belum dilakukan pemberhentian dan segala urusan pencairan masih dipegang oleh Sekwan Sangihe ini,” tegasnya dan diiyakan oleh sejumlah masyarakat lainya.
Menanggapi permintaan masyarakat tersebut, Kasi Pidana Khusus Leo Dian Putra SH pihak Kejaksaan Negeri Tahuna mengatakan jika ada yang melaporkan mengenai hal tersebut, pihaknya siap menindaklajuti dan yang bersangkutan tetap akan di proses sesuai hukum yang berlaku.
“Jika benar laporan ini, kami siap menyelidiki ketika laporan masuk ke kejaksaan. Dipastikan tidak ada pilih kasih yang kami terapkan dalam penegakan hukum di wilayah perbatasan ini, termasuk sekwan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini. Namun sampai sekarang,tersangka kasus sound system ini belum diserahkan pihak kepolisian,” pungkasnya.
(sam)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Baca juga:  Tukin 50 Persen Batal Dibayarkan TA 2025, Thungari : Terkendala Evaluasi APBD di Provinsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.