Terkait Pengeledahan 5 Ruang Kantor Diknas. Pasaribu : Langkah Kejaksaan Dalam Penyelidikan Harus Dihormati

oleh -271 Dilihat
Ruang Kepala Diknas Sangihe ketika disegel Kejari pekan lalu.

TAHUNA -Setelah dilakukan pengeledahan di kantor dinas pendidikan sangihe pekan lalu yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi melalui proyek pembangunan dua Unit Sekolah Baru (USB) diantaranya SMAN Kendahe dan SMAN Nusa Tabukan.

Masing-masing sekolah berbandrol Rp 2,5 Milliar menjadi bahan perbincangan di lingkup pemkab sangihe dan masyarakat, pasalnya dalam kasus dugaan korupsi yang telah masuk dalam tahap penyelidikan ini ini, dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangka setelah seluruh berkas pemeriksaan berhasil dilengkapi pihak kejaksaan.

Pengeledahan yang dilakukan kejaksaan yang telah mengantongi izin dari pihak Pengadilan Negeri Tahuna ini diyakini akan menemukan hasil yang maksimal. Sebab dilihat dari pergerakan yang dilakukan penyidik, kasus tersebut sudah menjadi target pihak kejaksaan selama ini.

Menyikapi penggeledahan yang dilakukan pihak kejaksaan tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Drs Hulman Pasaribu saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya mengatakan hal yang dilakukan pihak kejaksaan ini sungguh diluar dugaan, namun semua bisa saja terjadi tanpa disadari oleh pihak panitia pelaksana pembangunan sekolah tersebut. Setiap langkah yang diambil oleh penegak hukum dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi harus dihormati dan diterima dengan koperatif, tentunya azas praduga tak bersalah juga harus ada, tanpa mencampuri kewenangan dari pihak Kejaksaaan.

Baca juga:  Resmikan Kantor Perpustakaan Wounde Sebut Ibarat Proyek Tambal Sulam

“Kami turut mendukung dan memberi apresiasi terhadap kinerja pihak kejaksaan dalam memberantas korupsi dan kami juga masih menunggu hasil dari penggeledahan serta penyelidikan atas kasus sekolah di Nusa Tabukan ini. Perlu diketahui seluruh laporan SPJ sudah diterima oleh pihak Kementerian dan juga diperiksa BPK,” jelasnya.

Namun dirinya juga sangat menyayangkan, sejak mencuatnya kasus ini ke ranah hukum, panitia pelaksana tidak pro aktif  selaku pemangku kepentingan. Karena setelah pihak Kejaksaan turun kelokasi USB semestinya ada pendampingan dari panitia untuk memberikan penjelasan ke pihak kejaksaan mengenai petunjuk teknis pengelolaan keuangan negara yang dilakukan secara swakelola ini.

“Yang kami sesali, kenyataannya semua pihak yang terlibat dalam masalah ini kurang pro aktif, padahal kami sudah sering mengingatkannya. Agar dalam penyelidikan dan temuan dilapangan dapat diberikan penjelasan yang berarti sebelum timbul masalah hukum seperti ini. Kalau sudah seperti ini, kita serahkan saja ke penegak hukum dan menunggu hasilnya,” keluh Pasaribu.

Dalam kasus ini nama Melky Dalope selaku ketua pembangunan USB Nusa Tabukan akan terbawa-bawa walaupun yang bersangkutan kaget dengan jabatan sebagai ketua panitia pembangunan.

Baca juga:  Siapkan Fasilitas Memadai, Loris Optimis Layanan RSD Tahun 2025 Kian Maksimal

“Ada beberapa ASN yang terseret dalam kasus ini nantinya, seperti pak Dalope yang tak tahu menahu tentang struktur panitia USB, tiba-tiba namanya muncul menjadi panitia. Sedangkan Denny Roi Makagansa yang masuk dalam panitia di SMAN Kendage dan tidak masuk ke panitia Nusa Tabukan juga terseret dalam kasus ini. Semoga saja ASN yang lainnya tidak terlibat dan jauh dari sangsi hukum,” tandasnya.

(sam)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.