MINUT – Setelah dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) untuk pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019, pada Selasa (03/10/2017), baru 3 Partai Politik (Parpol) yang mendaftar, yakni Partai Perindo, PSI, dan PDIP, namun harus dikembalikan berkas yang didaftarkan setelah berkas yang dimasukkan belum lengkap sesuai ketentuan dan aturan.
“Sampai hari ini, Rabu (11/10/2017) ada 3 parpol yang datang mendaftar, namun ke tiga partai tersebut harus dikembalikan berkasnya karena, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017 yang didalamnya mengatur tentang pendaftaran parpol, mekanismenya, mewajibkan parpol calon peserta pemilu memasukan hard copy data KTA dan KTP sesuai jumlah yang didaftarkan di SIPOL KPU Pusat,” ucap Ketua KPU Kabupaten Minut Julius Randang, Rabu (11/10/2017)
Dikatakannya, Setelah dihitung manual berkas yang dimasukan ke KPU Minut, tidak sesuai. Jadi ke tiga partai tersebut harus kembali melengkapinya.
Berita Minut:
- Bupati VAP Hadiri Pentahbisan Gereja GPdI Jemaat Zaitun Sukur Airmadidi
- Porprov 2017, Cabor Kempo Persembahkan Emas Buat Minut
- Tim Wasev Mabes AD Kunjungi TMMD di Desa Makalisung Minut
- Pesta Cap Tikus, 11 ABG Diamankan Patroli Polres Minut
- K2YD Polsek Kauditan, Tertibkan 48 Pelanggar Lalin Serta 4 Galon Cap Tikus
“Hari pertama itu Perindo, kemudian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan hari ini (11/10/2017) dari PDIP. Untuk ke 3 partai tersebut belum bisa didaftarkan di KPU Minut karena belum lengkap datanya, seperti Partai Perindo jumlah Kartu Tanda Anggota (KTA) masih kurang 22, karena didaftarkan di KPU Republik Indonesia oleh DPP mereka yakni 773, yang mereka masukkan ke KPU Minut baru 751, sementara Partai PSI, yang dimasukkan baru 309 KTA dari 314. Dan dari PDIP yang dimasukkan baru 210 dari jumlah sebenarnya 541 yang didaftarkan di KPU RI. Jadi masih ada kekurangan sehingga kami belum bisa terima untuk diberi data,” ukar Randang.
Harapannya, kepada partai-partai politik yang mau jadi peserta pemilu bisa berkoordinasi dengan DPP masing-masing dan kalau bisa, ada konsultasi dari KPU Minut sebelum mendaftar, dan diharapkannya lagi saat mendaftar, sudah lengkap dan sesuai dengan yang diusulkan dari DPP dengan data di Minut dari masing-masing partai.
“Saya berharap partai lainnya untuk segera memasukan berkas, sampai pada batas waktu yang telah ditentukan, yakni tanggal 16 Oktober,” tutupnya.
(Marvil)
Baca Juga:
- Pangdam XIII/Merdeka Tinjau Opster
- Tim DLH Kota Manado Pantau Dan Awasi IPAL Hotel dan Rumah Makan
- Sangihe Juara Lomba Masak Serba Ikan
- Ditinggal Penghuni, Rumah Di Taloarane Ludes Dilalap Api
- Aksi Turun Jalan LMND Dukung Nasionalisasi PT Freeport Indonesia
- Sat Narkoba Polres Sangihe, Sita 696 Botol Miras Jenis CT Di KM Venecian
- Tim Wasev Mabes AD Kunjungi TMMD di Desa Makalisung Minut
- Dihadiri Anggota DPR RI, Gaghana Buka Rakor Pokja KAT
- Pemilu 2019, KPU Sangihe Warning Parpol
- Gubernur Olly Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Laut