KPU Sitaro Resmi Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sitaro Pilkada 2024

oleh -6865 Dilihat

SITARO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) hari ini, Sabtu (24/8/2024), resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sitaro untuk Pilkada 2024. Pengumuman ini menandai dimulainya tahapan penting dalam proses pemilihan kepala daerah mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Sitaro, Stevanus Kaaro, menekankan pentingnya pemenuhan persyaratan pendaftaran calon oleh pasangan calon dan partai politik pengusung.

“Kami ingin memastikan proses verifikasi berjalan lancar, sehingga kami mengingatkan semua pihak untuk memperhatikan dokumen persyaratan yang telah ditetapkan,” ujar Kaaro.

Untuk memberikan transparansi informasi, KPU Kabupaten Sitaro menyediakan berbagai platform media untuk mengakses persyaratan pendaftaran calon.

Informasi ini dapat ditemukan melalui media online, cetak, dan elektronik. Selain itu, masyarakat yang ingin mendapatkan informasi langsung dapat mengunjungi kantor KPU Kabupaten Sitaro di Jalan Lokong Banua, Kelurahan Ondong, Kecamatan Siau Barat, atau menghubungi kontak center KPU di:

Alamat Email: tekniskpusitaro@gmail.com
Hp/Whatsapp. 085394733757 (Imelda Patras)
Hp/Whatsapp. 081242053505 (Eunike Sabanari)
Hp/Whatsapp. 08229655 2154 (Reynaldi Kuera)

Kaaro juga menginformasikan bahwa tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon) akan dimulai dari 27 hingga 29 Agustus 2024.

Ia menambahkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Sitaro mengumumkan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sitaro Tahun 2024.

“Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sitaro Nomor 436 Tahun 2024 tentang penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sitaro meyatakan syarat minimal suara sah 4.343 (empat ribu tiga ratus empat puluh tiga),” jelas Kaaro

Untuk menjadi bakal calon kepala daerah, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

– Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
– Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
– Memiliki pendidikan minimal setingkat sekolah lanjutan atas.
– Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
– Tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan bagi mantan terpidana harus secara terbuka mengungkapkan statusnya kepada publik.
– Tidak sedang dicabut hak pilihnya.
– Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.
– Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
– Tidak memiliki utang yang merugikan keuangan negara.
– Tidak dinyatakan pailit.
– Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan laporan pajak pribadi.
– Belum pernah menjabat sebagai kepala daerah lebih dari dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
– Harus berhenti dari jabatan saat mencalonkan diri di daerah lain.
– Tidak berstatus sebagai penjabat kepala daerah.
– Menyatakan pengunduran diri dari jabatan publik atau sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, PNS, atau kepala desa.

Dengan pengumuman ini, KPU Kabupaten Sitaro berharap proses pendaftaran bakal calon untuk Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ighel)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.