‘Mafia’ Solar Bersubsidi Sebabkan Kelangkaan BBM dan Kemacetan di Bitung

oleh -675 Dilihat
Antrian solar di SPBU Wangurer Selasa (29/3/2022)

BITUNG – Praktik penimbunan solar bersubsidi di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara yang dilakukan oknum ‘mafia’ solar, kian mengkhawatirkan.

Pasalnya selain menyebabkan kelangkaan BBM, praktik penimbunan itu juga menimbulkan antrian panjang yang menyebabkan kemacetan disejumlah ruas jalan di Bitung.

Dalam pantauan di empat SPBU di Bitung yakni di Tangkoko, Wangurer, Madidir dan Pakadoodan sering terjadi antrian panjang yang menggunakan bahu jalan dan mengganggu pengendara.

Selain itu dalam amatan praktik penimbunan solar tersebut melibatkan oknum petugas SPBU untuk memuluskan langkah para mafia solar seperti yang terjadi di SPBU Wangurer.

Dimana para penimbun solar bersubsidi bebas mengisi BBM disana tanpa mempedulikan batasan kuota pembelian solar.

Padahal batasan pengisian solar tertera jelas didepan SPBU, yakni kendaraan pribadi roda 4 mendapat jatah 60 liter perhari, sedangkan angkutan umum roda 4 80 liter dan angkutan umum roda 6 (Truck Tronton) 200 liter perhari.

Sayangnya aturan tersebut tak berlaku bagi para penimbun solar. Sebab dengan bantuan petugas SPBU truck angkutan umum dalam kategori roda 4 yang harusnya hanya mendapat jatah 80 liter, bebas mengisi hingga 100 liter bahkan 150 liter dengan tangki yang sudah dimodifikasi.

Antrian solar di SPBU Wangurer Selasa (29/3/2022)

Penimbunan ini pun menjadi penyebab terjadinya antrian panjang di SPBU tersebut yang mengganggu pengguna jalan.

Salah satu petugas SPBU Wangurer saat tertangkap tangan Rabu (23/3/2022) ketika tengah mengisi solar kendaraan roda 4 angkutan umum yang melebihi kuota mengaku, jumlah batasan solar untuk kendaraan tersebut 100 liter perhari, padahal didepan SPBU jelas tertulis 80 liter.

Ia pun mencoba mengibuli wartawan dengan mengatakan aturan 100 liter perhari itu merupakan aturan baku dari pertamina.

“Ini memang sesuai aturan pertamina,”ucapnya dengan nada meyakinkan. Sayangnya pemilik truck justru langsung melarikan diri tanpa basa-basi.

Ketika dikonfirmasi kembali, ia mengaku tak tau batas pengisian solar bersubsidi itu 80 liter perhari untuk satu kendaraan roda 4 angkutan umum.

Sementara pengawas Pom Bensin Wangurer, ketika dikonfirmasi membatah adanya kendaraan yang mengisi lewat dari batasan kuota pengisian solar bersubsidi.

“Kalau disini tidak ada, karena setiap petugas sudah kita beritahu untuk tidak mengisi solar bersubsidi melebihi batasan yang ditentukan,” kibulnya.

Antrian solar di SPBU Wangurer Selasa (29/3/2022)

Ketika ditunjukan bukti dan pengakuan dari salah satu pegawai, pengawas tersebut terdiam dan mengaku tak tau terjadi seperti itu. “Saya tidak tau,” ucapnya gemetar

Fenomena tersebut mendapat teguran keras dari Ketua Asosiasi Perkumpulan Pengemudi dan Pemilik Dump Truck (P3DT) Julias Ngantung.

Ia mendesak agar pemerintah, pertamina hingga aparat kepolisian turun melakukan investigasi terkait maraknya dugaan praktik penimbunan solar bersubsidi di Bitung.

“Karena praktik penimbunan ini jelas merugikan asosiasi P3DT sebab banyak anggota kami yang terpaksa ketinggalan muatan karena mengantri solar,” tegas dia.

Padahal lanjut Bunga sapaan akrabnya anggota asosiasi itu dibayar per muatan sehingga jika ketinggalan muatan jelas mereka rugi.

“Untuk itu saya mendesak agar seluruh stakeholder terkait membentuk tim dan melakukan investigasi mendalam terkait maraknya penimbunan solar bersubsidi ini,” tandasnya.

Sementara Kepala Bagian SDA Pemkot Bitung, Niki Kondo saat dikomfirmasi Selasa (29/3/2022) mengatakan kelangkaan solar bersubsidi yang terjadi saat ini karena adanya pengurangan kuota solar bersubsidi dari pertamina dalam rangka pengendalian.

“Disisi lain, penetapan kuota saat ini ditetapkan oleh BPH Migas sehingga jelas harus sesuai kuota penetapan,” ujar dia.

Karena hal itu lanjutnya Pemkot Bitung juga telah mengeluarkan surat edaran wali kota yang mengatur batasan pengisian solar bersubsidi sesuai dengan aturan dari pertamina, sembari berupaya menaikan jatah kuota BBM bersubsidi di Bitung dengan pengusulan penambahan melalui Pemprov Sulut ke BPH Migas

Mengenai adanya temuan dilapangan terkait penimbunan solar bersubsidi, Niki mengatakan agar dapat dilaporkan dan jika memenuhi unsur pidana tentu dapat diproses hukum

“Silahlan dimasukan ke bagian SDA dan setiap temuan nanti akan kita sampaikan ke pertamina dan diproses sesuai dengan aturan,” bebernya.

Ia menambahkan pihaknya juga akan melakukan monitor dan evaluasi tindak lanjut dari pertamina terhadap pelanggaran-pealnggaran tersebut

Terpisah Kasat Lantas Polres Bitung, AKP Awaludin Puhi ketika dikonfirmasi terkait adanya antrian solar yang panjang dan mengganggu pengendara menjelaskan pihaknya sudah sering turun melakukan sosialisasi dan teguran bagi kendaraan besar yang sering parkir dibahu jalan hingga mengganggu keamanan dan keselamatan berkendara.

“Namun kami hanya sebatas melakukan pengaturan lalulintas, tak bisa hingga melarang mobil untuk mengisi BBM,” bebernya.

Meski begitu Puhi mengingatkan kepada seluruh kendaraan yang mengantri solar di Bitung untuk tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan pengendara lain.

“Seperti tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan dan selalu memasang lampu parkir saat malam agar tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan lain,” tandasnya. (DRP)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.