Diberi Cap Tikus dan Diajak ke Pondok, Gadis 14 Tahun Dicabuli Dua Pria

oleh -313 Dilihat
Tersangka persetubuhan dan Pencabulan di Bolsel
Tersangka persetubuhan dan Pencabulan di Bolsel (Humas Polda Sulut)

BOLMONG – Terduga pelaku pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di Desa Popodu, diamankan Personel Polsek Bolaang Uki Polres Bolmong Selatan (Bolsel)

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut, saat dihubungi Rabu (19/1/2022) siang.

Abast mengatakan, Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat, 12 November 2021 dan sudah dilaporkan keluarga korban dengan nomor: LP/115/XI/2021/SULUT/SPKT/Res- Bolsel, tanggal 15 November 2021.

“Polisi telah melakukan pemanggilan terhadap para saksi dan kedua terduga pelaku, yaitu masing-masing lelaki YYS (39) dan lelaki FT (16), dan dilakukan pemeriksaan pada hari Selasa (18/1/2022) berdasarkan Surat Perintah Sidik nomor: SP.Sidik/01/I/2022/Reskrim, tanggal 14 Januari 2022,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Baca juga:  Heboh..! 18 Murid SD Keracunan Usai Komsumsi Susu dan Pisang Stik

Dari hasil pemeriksaan petugas, keduanya mengaku melakukan pencabulan terhadap korban namun masing-masing tidak mengakui jika telah melakukan persetubuhan.

“Namun berdasarkan pengakuan lelaki FT, ia melihat bahwasanya lelaki YYS diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang berusia 14 tahun,” jelas Abast.

Pihaknya pun akhirnya melakukan pemeriksaan visum terhadap korban di RS Bolsel, dengan hasil Ver Nomor: 353/24/XI/2021/RSUD, selaput darah (hymen) korban tidak utuh lagi.

“Polisi kemudian melakukan penahanan terhadap lelaki YYS berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPP) Nomor: SP.han 02/I/2022/Reskrim tanggal 18 Januari 2022. Sedangkan lelaki FT tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur,” ungkap Abast.

Baca juga:  Peninjauan Pembersihan Eceng Gondok DAS Tondano Dilaksanakan Pj Bupati Minahasa

Peristiwa ini sendiri berawal saat korban yang berstatus sebagai pelajar ini sedang berada di rumah kerabatnya, Saat itu datang 2 tersangka yang tidak dikenal korban dan menawarkan minuman beralkohol jenis captikus kepada korban.

Setelah meneguk segelas captikus, korban kemudian diajak kedua tersangka dengan menggunakan sepeda motor pergi ke sebuah pondok di jalan air panas Desa Popodu Kecamatan Bolaang Uki.

“Korbanpun akhirnya ditemukan beberapa warga dalam keadaan mabuk dan tidak sadarkan diri, selanjutnya korban dibawa pulang ke rumah temannya di Desa Molibagu,” ujarnya.*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.