KOTAMOBAGU – Seorang pemuda warga Desa Bongkudai Baru Kabupaten Bolmong Timur diamankan Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Kotamobagu, Selasa (19/4/2022) dini hari.
Kasi Humas Polres Kotamobagu, Iptu Dewa mengatakan, pemuda berinisial KT (20) ini kedapatan oleh Tim sedang membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau badik.
“Berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan adanya sekelompok pemuda yang sedang mabuk di pinggir jalan raya kompleks Rumah Sakit Kinapit, Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Kotamobagu langsung merespons cepat dengan mendatangi TKP,” ujarnya.
Saat tiba di TKP, Tim Resmob langsung melakukan penggeledahan badan terhadap sekelompok pemuda yang mabuk dan mendapati salah satu pemuda berinisial KT membawa satu buah pisau badik yang terbuat dari besi putih.
“Pemuda ini langsung diamankan di Polres Kotamobagu dan dikenakan dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman pidana kurungan badan paling lama 10 tahun penjara,” pungkas Iptu Dewa.*