Airmadidi, SulutAktual – Sedikitnya 41 perusahan sebagai pihak ketiga yang melakukan kontrak kerja dengan Pemkab Minahasa Utara (Minut) terancam blacklist. Pasalnya, 41 perusahan tersebut belum menyelesaikan tunggakan sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut atas laporan keuangan Pemkab Minut tahun 2015.
Inspektur Inspektorat Minut Umbase Mayuntu SSos MSi saat dikonfirmasi membenarkan 41 perusahan tersebut terancam blacklist.
“Ini berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, mereka harus mengembalikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Kalau tidak akan di blacklist dan tidak bisa lagi menjadi pihak ketiga di Pemkab Minut,” tukas Umbase.
Dikatakan Umbase, ini juga merupakan peringatan kepada perusahaan lainnya agar mengerjakan proyek sesuai kontrak kerja, jangan sampai ada temuan.
Terpisah, Aktifis Pemuda Minut Novel Lotulung mengatakan, langkah yang diambil Inspektorat patut diacungi jempol. “Kalau sudah temuan dan tidak menyelesaikan TGR silahkan saja di blacklist. Agar perusahan lainnya yang masih bersih tidak akan mengikuti jejak TGR,” ungkapnya.
Lanjut mantan Paskibra Minut ini, memang harus ada efek jera. “Bayangkan kalau semua perusahan TGR dan tidak diselesaikan, yang rugi bukan hanya pemerintah. Masyarakat juga rugi, itukan uang masyarakat juga dan untuk kepentingan mensejahterakan masyarakat,” pungkasnya, sembari berharap 41 perusahan tersebut bisa menyelesaikan TGR sesuai aturan.
(Redaksi)