Ketua LSM Rako Layangkan Surat Keberatan Terhadap kepala Desa Batu Merah.

oleh -284 Dilihat
oleh

Bolmong -ll Ketua Lembaga swadaya masyarakat Rakyat Anti Korupsi.(LSM Rako) Haryanto Nanga. Pada beberapa waktu yang lalu,sudah menyurati Kepala desa Batu Merah yang ada di kecamatan Sangtombolang ,Bolaang Mongondow Surat Tersebut Berkaitan dengan permintaan APBDes Desa Batu Merah.

Dan pada kemarin hari adalah batas terakhir permintaan informasi yang Kami butuhkan namun pihak pemerintah desa sampai saat ini tidak merespon terhadap apa yang di minta pihak LSM Rako (1/7/2025)

Adapun permintaan informasi publik yang kami minta Terkait dengan pengelolaan keuangan desa yang di duga di salah gunakan oleh oknum kepala desa.

Ketua LSM Rako Harianto Nanga kepada awak Media saat ini banyak terdapat laporan yang masuk kepada kami berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa yang banyak disalah gunakan oleh oknum kepala desa.

Baca juga:  Sindikat Peredaran Narkoba Jenis Sabu Dan Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl Di Bongkar Polres Bolmong

Diketahui LSM Rako telah melayangkan surat keberatan kepada pejabat publik Kepala Desa Batu Merah yang tidak merespons permintaan informasi yang kami butuhkan kata Harianto.

Permintaan informasi yang tidak direspons ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Surat tersebut adalah sebagai upaya masyarakat dalam mengupayakan informasi terhadap masyarakat desa batu merah yang ada.

Harianto juga mengatakan saat ini kami memberikan waktu kepada pejabat publik/Kepala desa untuk menyiapkan semua yang kami minta.saat ini.

 

” Surat keberatan sudah kami layangkan dan apabila kepala desa batu merah masih tidak merespon terhadap permintaan data berkaitan dengan APBDes desa batu merah yang ada, maka dua Minggu semenjak serat keberatan kami layangkan Kami siap untuk menempuh langkah selanjutnya ucap Harianto.

Baca juga:  Banjir Di Desa Tungoi 1 Masyarakat Meminta Pemerintah Desa Dan Daerah Mohon Agar Kami Bisa Di Perhatikan

Keterbukaan informasi publik merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945 dan diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008.

Agar di dalamnya praktek ” kotor tidak menjamur di Bolaang Mongondow terutama terhadap para pejabat publik/kepala desa yang ada di Bolaang Mongondow.

Dengan demikian, Harianto berharap pejabat publik/kepala desa dapat lebih transparan dan responsif dalam memberikan informasi publik kepada masyarakat.tutup Harianto.

 

(Ronal P)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.