TAHUNA -Upaya pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) terkait peredaran minuman keras ilegal terus dilakukan. Kali ini operasi menyisir Miras ilegal asal Fhilipina dari sejumlah penjual yang berada di wilayah Tabukan Utara.
Dari data yang berhasil dirangkum awak media, menyebutkan Miras ilegal yang diamankan pada Selasa (20/05/2025) tersebut dari penjual JG (70) warga Kampung Petta Timur Kecamatan Tabukan Utara.
Kapolres Sangihe AKBP Abdul Kholik SH SIK MAP melalui Kasat Narkoba IPTU Hevry Samsons SH membenarkan adanya pengaman sejumlah Miras dari berbagai jenis termasuk didalamnya Miras ilegal asal Fhilipina.
“Barang bukti berupa berbagai merk Miras asal Fhilipina serta Miras jenis CT sudah diamankan di Mapolres Sangihe guna penindakan lanjutan”, singkat Samsons.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut diantaranya 12 liter Miras jenis CT, 10 botol Miras Jenis Carlo Rossi 750 Ml terdapat label cukai Fhilipina, 1 botol jenis Carlo Rossi kemasan 1.5 liter, 15 botol Tanduay Rhum 370 ml, 8 duz Tanduay Rhum light, 18 botol jenis Barjin (green grape) 700 ml.
(sam)